Buat Resah Hingga Jadi Gunjingan Masyarakat, Nelayan Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polisi

 

Nelayan yang ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Seorang pria yang berusia 38 tahun ini telah menambah deretan panjang, sejumlah pengedar Narkoba yang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Tersangka bernama Dahyar Lubis yang berdomisili di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini dibekuk personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Dusun III Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (06/02/ 2020) petang kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jumat (7/2/2020) tersangka yang selama ini berprofesi sebagai nelayan telah menjadi gunjingan masyarakat sekitar kawasan Dusun III Desa Sei Jawi-jawi, sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Lantas, masyarakat yang ingin kawasan tempat tinggalnya bersih dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba langsung menginformasikannya ke personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Tidak mau membuang waktu, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai inipun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksudkan tersebut.

“Begitu di TKP, petugas pun melihat ada seorang laki-laki sangat sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di depan sebuah rumah menunggu calon pembeli Narkotika jenis sabu-sabunya, “terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira, Jumat (07/02/2020).

Lalu masih dikatakan Putu, saat petugas akan melakukan penangkapan tersangka Dahyar ini sempat membuang sesuatu benda dengan menggunakan tangan sebelah kanannya. Kemudian diperiksa oleh petugas dan ternyata benda tersebut adalah 5 bungkus potongan plastik diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas pun menginterogasinya dan iapun mengakui kalau sabu tersebut adalah benar miliknya. Guna pengusutan lebih lanjut barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “ancamnya. (wo)

Close Ads X
Close Ads X