Breaking News, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 3 karung berisi 30 kg sabu, usai penyergapan di Jalan Sungai Apung Tanjungbalai. (Ist)

 

Medan | Jurnal Asia
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah fantastis. Sebanyak 30 Kg sabu yang masuk dari luar negeri diamankan.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (2/6/2020) pagi, pengungkapan ini berlangsung di kawasan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Awalnya, Tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya narkoba yang hendak masuk lewat pelabuhan tikus di pantai timur Sumut.

Baca Juga : Update 1 Juni, Positif Covid-19 Bertambah 8 Orang di Sumut

Lalu masih berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas pun meluncur dari Kota Medan ke Tanjungbalai untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS saat sedang berada di atas sebuah perahu kecil (Boat kapal).

Begitu digeledah ditemukan 3 karung goni bewarna putih, setelah dibuka petugas pun melihat isi karung tersebut yang ternyata diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan teh berwarna hijau.

Dari pengakuannya, kalau tersangka DS ini disuruh oleh tersangka S (DPO) untuk membawa barang bukti tersebut ke rumahnya. Lalu petugas melakukan pengembangan untuk menangkap S dan turut mengamankan istrinya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan saksi beserta barang buktinya ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pengungkapan ini. Rencananya, siang ini pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers di RS Bhayangkara Medan.

“Selasa siang ini akan dipaparkan di RS Bhayangkara Medan,” ujar sumber di Polrestabes Medan.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X