Bawa Narkoba, Bimbim Ditangkap Polisi di Jl Husni Thamrin

Tersangka Bimbim yang diamankan polisi kasus sabu. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Seorang pria berinisial AR alias Bimbim (33) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (31/7/2020).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,22 gram, 1 unit handphone, uang Rp400 ribu dan 1 unit sepedamotor Jupiter Z BK 6808 LQ.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan adanya seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Husni Thamrin.

Baca Juga : Kabar Duka, Seorang Dokter di Medan Gugur Karena Terpapar Covid-19

“Selanjutnya personel turun ke lokasi yang dimaksud, setelah melakukan pengintaian mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi,” ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan AKBP Putu pihaknya kemudian menghentikan laju kendaraan Bimbim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti, kemudian petugas menginterogasi tersangka Bimbim dan menerangkan benar bahwa yang dibuangnya tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya,” ungkapnya.

Tak ayal atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

(wo)

One response to “Bawa Narkoba, Bimbim Ditangkap Polisi di Jl Husni Thamrin

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X