Bawa 10,8 Kg Ganja, Dua Pelajar Aceh Dibekuk

Tanjungbalai | Jurnal Asia

Dua pelajar asal Aceh ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (11/7) malam WIB. Mereka dibekuk karena diketahui membawa ganja kering seberat 10,8 kg.
Keduanya masing-masing Mursalin alias Salin (16) Pelajar kelas 1 SMAN 1 Sawangan Aceh warga Jalan Kruengmane Kecamatan Sawangan Aceh Utara dan Abdar (16), pelajar SMAN 1 Sawangan warga Jalan Belimbing Kecamatan Sawangan Langsa Kota.
Selain kedua pelajar tersebut, petugas yang melakukan pengembangan juga berhasil membekuk penadahnya, yakni Ag, warga jalan Binjei,Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas Sat Narkoba, yang langsung dibawah Komando AKP HM Junjung Siregar dan KBO B Siregar, segera melakukan penyelidikan.
Awalnya, petugas menangkap kedua pelajar dari Aceh tersebut. Usai diinterogasi, keduanya mengaku ganja tersebut diberikan pada AG. Petugas pun langsung mendatang rumah AG. Ternyata benar, saat digerebek, AG sedang mengepak daun ganja kering. Petugas yang melakukan penggeledahan akhirnya menemukan 10 bal ganja terbalut lakban coklat dengan berat masing-masing 1 kg.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP ML Hutagaol didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga melalui Kasat Narkoba AKP HM Junjung Siregar SH didampingi KBO Ipda B Siregar membanarkan penangkapan tersebut. (Rimanto)

Close Ads X
Close Ads X