Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Residivis narkoba yang kembali ditangkap. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu di Jalan Sukarela Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Amplas. Rabu (11/12/2019).

Tersangka yang ditangkap berinisial M Ilham yang diketahui seorang residivis narkoba yang baru saja 3 bulan menghirup udara bebas. Dari tangannya diamankan barang bukti 10 plastik klip sabu dengan berat 40 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo melalui Kanit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Hardiyanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Sukarela Medan Amplas ada seorang pria yang kerap mengedarkan sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian lalu bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Selanjutnya kita bergerak mencari keberadaan tersangka yang didapati sedang berada di Jalan Sukarela,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Hardiyanto, saat hendak dilakukan penggeledahan tersangka mencoba membuang barang bukti narkoba, namun aksinya gagal setelah dipergoki petugas.

“Dari penggeledahan diamankan barang bukti 1 timbangan elektrik dari saku celana tersangka dan 1 buah dompet yang berisikan 10 plstik klip sabu dan oleh tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut,” ujarnya.

Tak ayal, atas penemuan barang bukti ini tersangka diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu yang baru saja bebas pada bulan Agustus 2019 (divonis pnjara selama 4 tahun 8 bulan),” pungkasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X