Bandar Sabu Sistem Barter Diciduk

bandar sabu sistem barter diciduk

Perdagangan | Jurnal Asia
Enam bulan menjalankan bisnis haramnya, Anjas Purnama (38) akhirnya harus merasakan pengapnya udara penjara. Selasda (18/2) sekira pukul 23.30 WIB, bandar sabu-sabu ini diciduk petugas Reskrim Polsek Perdagangan dari kamar rumahnya di Huta I Simpang Mangga, Nagori Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Masku Sembiring yang memimpin langsung penangkapan, Rabu (19/2), kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah banyak menerima laporan warga terkait bisnis narkoba yang dijalan Anjas. “Dia ini masuk target operasional kita,” kata Masku.
Sebelum melakukan penggerebekan, dua tim yang diturunkan untuk melakukan penangkapan lebih dulu mengamati situasi kediaman Anjas. Saat disergap, kata Masku, tersangka tengah asyik mengkonsumsi sabu.
Awalnya tersangka berkelit hanya pemakai. Petugas yang tak mau percaya begitu saja menggeledah kediaman Anjas. Hasilnya, ditemukan 20 unit HP berbagai merek diduga alat barter sabu oleh pembelinya, dua HP Sony Erickson dan Nokia milik tersangka, 236 plastik klip, satu bong yang didalamnya didapati sisa sabu serta satu SIM C yang juga diduga milik konsumen yang diborohkan agar bisa memperoleh sabu.
Selain itu, petugas juga mendapati uang Rp500 ribu, tiga pipet, satu bungkusan berisi ganja, satu plastik klip dalam kondisi robek, dua mancis yang satunya bersumbu timah, dua kamera digital diduga gadaian, saru timbangan elektrik merek Ion dan beberapa kaca pirex serta jarum suntik dalam plastik.
“Dugaan kuat pelaku adalah pengedar. Karena banyak ditemukan barang-barang diduga gadaian orang yang membeli sabu,” ucap Masku.
Akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menyiapkan pasal 114 subs 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menjerat Anjas. (Bima) 

Close Ads X
Close Ads X