Bandar Narkoba di Jalan Garuda Dibekuk Polisi, Barang Bukti 65 Gram Sabu Disita

Pengedar narkoba memegang barang bukti sabu. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Seorang bandar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapuas Kecamatan Teluk Nibung diamankan polisi, Sabtu (4/7/2020) sore kemarin.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial ST alias Sapar (44) dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 65 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan yang menyebutkan di kawasan Jalan Garuda sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, dikatakannya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Polisi Ringkus 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan! Korban Dianiaya Terkait Masalah Sabu

“Maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST alias Sapar,” kata AKBP Putu.

Dari tersangka, diamankan barang sabu 65 gram, uang tunai Rp840 ribu, 1 unit HP Nokia warna hitam, 2 bungkus bal plastik dan 1 unit timbangan elektrik.

Atas penemuan barang bukti tersebut tersangka langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(wo)

Close Ads X
Close Ads X