Ayah Tiri Pembunuh 2 Anak Ditangkap di Delitua, Warga : Hukum Mati Saja

Terduga pelaku yang diamankan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Seorang terduga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan dua orang anak di Jalan Brigjen Katamso Medan dikabarkan telah ditangkap polisi.

Pelaku berinisial R (30) tak lain ayah tiri korban ditangkap saat berada di kawasan Delitua.

“Iya sudah ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Senin (22/6/2020).

Namun, Ia enggan memberi keterangan lebih banyak lagi terkait penangkapan R warga asal Delitua. “Besok kita rilis, hari ini masih mau pendalaman,” sebutnya.

Baca Juga : Sebelum Ditemukan Tewas, Kedua Korban Jumpai Ayahnya Minta Dibelikan Es Krim

Sementara, warga yang bermukim di rumah duka di Jalan Brigjen Katamso Gg Kesatria Medan meminta agar pelaku dihukum mati.

“Hukum mati saja, sadis kali perbuatannya,” teriak Nurbaiti warga di rumah duka.

Pantauan wartawan di rumah duka, saat ini ramai warga berada di rumah duka yang merupakan rumah nenek korban. “Istrinya orang sini (warga Jalan Brigjen Katamso) pelaku bukan orang sini, udah dua tahun tinggal disini pelaku, tertutup orangnya,” kata warga.

Diketahui, sebelum ditemukan meninggal dunia di parit Jalan Brigjen Katamso Medan, Minggu (21/6/2020) pagi kedua anak bernama Ihsan Fatahillah (10) dan Rafa Anggara (5) ternyata sempat menjumpain ayah tirinya R (30) minta dibelikan es krim.

Salah seorang warga yang akrab disapa Mamak menyampaikan sang ayah tiri merupakan kuli bangunan yang sedang bekerja di areal sekolah Global Prima National Plus.

“Dia lagi nukang di sini. Datang lah anaknya dua orang itu, (Sabtu, 20 Juni 2020). Katanya minta beli Ice cream. Mungkin, kesal dengan permintaan anaknya, dibenturkannya kepala anaknya itu kedinding,” ucap Mamak.(wo)

Close Ads X
Close Ads X