3 Maling Rumah di Medan Tembung Dicokok Polisi

Tiga tersangka yang diamankan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membekuk tiga orang pelaku pencurian spesialis bobol rumah di dua lokasi yakni di Jalan Tangkul dan di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung.

Adapun ketiga tersangka pencurian yang diamankan yakni FR alias Buyung (22) warga Gg Tawon Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, HSS (25) warga Jalan Gunung Mahameru Medan, dan SHK (38) warga Jalan Bersama Gg Jawa Medan Tembung.

“Ketiga tersangka pelaku pencurian ini ditangkap dari dua laporan kasus yang berbeda,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan kasus pertama pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi sebuah rumah di Jalan Tangkul Medan Tembung, pada Senin (3/8/2020) silam.

Baca Juga : Terekam CCTV, Curanmor di Kos-kosan Jalan Perbatasan Medan Johor Diringkus Polisi

“Kedua tersangka FR alias Buyung dan HSS bersama temannya U (DPO) masuk ke rumah korban dengan cara merusak kawat nyamuk pintu besi belakang rumah korban dengan menggunakan gunting dan setelah itu memasukkan tangan melalui kawat nyamuk yang dirusak tersebut,” kata AKP Ricky.

Dan setelah itu membuka engsel pintu besi lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil satu unit HP merek Samsung J5 warna creem dari dalam tas yang berada di ruang tamu dan satu buah laptop merek HP serta mengambil satu buah dompet yang berisi uang sebesar Rp 150.000 dan dokumen penting lainnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dua tersangka yakni FR alias Buyung dan HSS (penadah) lalu diamankan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya didapati kalau tersangka mendapatkan uang Rp750 ribu hasil menjual laptop.

Masih dijelaskan Kapolsek, pihaknya juga membekuk tersangka pencurian yang beraksi di sebuah rumah Jalan Letda Sujono Tembung, Kamis (4/6/2020). Tersangka yang diamankan berinsial SHK (38) ditangkap Rabu (5/8/2020) kemarin.

“Tersangka masuk ke rumah korban dengan melompat pagar dan langsung menuju mendekati jendela ruang tamu korban,” ujar Ricky.

Setelah itu, tersangka menjulurkan tangannya dan merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp6,5 juta. Ia mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.

“Pada saat tersangka sedang berada di jalan letda Sujono Gg Boyan Kel Bandar selamat kec Medan Tembung tersangka diamankan dan mengakui perbuatannya,” tukasnya.

 

(wo)

Close Ads X
Close Ads X