Wahai Petani Bersabarlah

Masuknya Indonesia menjadi salah satu dari organisasi resmi kapitalisme dunia, pada akhirnya, semakin mengikat Indonesia untuk mulai menegakkan bendera agung dari liberalisasi sebagaimana yang didengungkan oleh WTO.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah meratifikasi pembentukan WTO yang dituangkan dalam Undang-undang No. 7/1994 tertanggal 2 November 1994.

Ratifikasi ini menjawab secara pasti, bahwa apapun keputusan dari WTO wajib menjadi hukum nasional bagi Indonesia.Tidak bisa dipungkiri, liberalisasi pertanian yang diharuskan dalam perjanjian AoA mengganggu kebijakan di sektor pangan Indonesia, karena kuatnya desakan yang ditujukan pada pemerintah untuk melakukan liberalisasi dengan penerapan berbagai kebijakan yang menopang keberlangsungan mekanisme pasar tanpa campur tangan dari pemerintah.

Sistem pasar yang berlaku dalam perjanjian AoA yang notabene enggan akan kehadiran pemerintah, jelas mengundang masuknya pelaku-pelaku besar, seperti TNC-TNC agribisnis, baik sebagai pedagang, produsen, penyedia input pertanian (benih, pestisida, obat-obatan), maupun spekulan di bursa komoditas.

Jutaan petani subsistens akan menghadapi masa depan yang gelap, bila pertaniannya bangkrut dihabisi oleh produk impor yang lebih murah. Liberalisasi pertanian bisa dipastikan akan menghabisi dan menghancurkan pertanian Indonesia karena ketidakberdayaan pemerintah dan elemen-elemen yang terkait untuk membuat kebijakan yang dapat mengkoordinir arus liberalisasi pertanian.

Karena aturan ini berhasil menciptakan dimensi yang memiliki kewenangan memberi sanksi bagi anggotanya yang melanggar.

Ide dan kebijakan neo-liberalisme yang dipelopori Reagan dan Margareth Thatcher ketika penandatanganan sistem Bretton Woods. Dengan berdirinya rezim internasional pada 1944, sehingga peran negara di dalam perekonomian diminimalisir sedemikian rupa.

Dalam hal ini, pada intinya berkeinginan melepaskan semua ikatan yang dipaksakan oleh pemerintah agar pasar dapat bermain sepenuhnya dan menganjurkan pemerintah menerapkan kebijakan dalam negeri sesuai dengan kebijakan neo-liberalisme sebagai berikut (Setiawan, 2000). Liberalisasi perdagangan; tujuannya menghilangkan aturan-aturan yang bersifat melindungi industri domestik. Liberalisasi investasi. Liberalisasi finansial.

Privatisasi (swastanisasi) dalam bentuk penjualan perusahaan-perusahaan negara, barang-barang dan pelayanan publik kepada pihak swasta. Pemotongan anggaran publik untuk pelayanan sosial. Pemotongan subsidi-subsidi negara. Devaluasi nilai mata uang. Upah buruh yang super murah melalui penghancuran serikat buruh. Deregulasi.

Pernyataan ini dapat dimaknai, paradigma pasar bebas mampu memecahkan seluruh persoalan. Memperjuangkan hak-hak perusahaan atau menjual dan berinvestasi dalam suatu negara berdasarkan pilihannya tanpa adanya halangan atau syarat-syarat apapun.

Dalam liberalisasi, lebih baik negara membebaskan pasar dengan asumsi akan meningkatkan pertumbuhan dan sumber daya yang dapat digunakan untuk melakukan perlindungan. Pendekatan ini juga mengabaikan kepedulian atas pentingnya keadilan atau akibat-akibat negatif dari kekuatan pasar, misalnya kemiskinan dan tidak tercukupinya kebutuhan dasar. Ironisnya, serangkaian penetrasi liberalisasi dan masuknya ideologi neoliberal ke sektor pertanian kurang mendapat perhatian.

Begitu eksistensi WTO menggantikan GATT pada 1995, seketika itu juga, sektor pertanian berada di bawah cengkeraman rezim multilateral lewat kesepakatan untuk melakukan liberalisasi di bidang pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA).

Dengan adanya pardigma pasar bebas dalam perjanjian AoA, maka liberalisasi pertanian dianggap menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua negara tanpa memikirkan dampak negatifnya. Mengingat, demi pencapaian keuntungan, maka dalam pelaksanannya banyak pihak yang akan termarginalkan.

Kelompok yang kalah (negara berkembang atau miskin) akan mengalami peningkatan impor produk pertanian karena ketidakmampuan menanggung biaya produksi yang terlalu tinggi akibat hilangnya dukungan dan subsidi dari pemerintah terhadap para petaninya.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, negosiasi-negosiasi pada Putaran Uruguay memulai babak baru dalam konteks liberalisasi di sektor pertanian. Sementara, bagi Indonesia, manfaat dan biaya liberalisasi pertanian menimbulkan persoalan yang kian kontroversial.
Penulis Dosen UMSU

Close Ads X
Close Ads X