Mendagri: Kepala Daerah Urus Cuti Sebelum Ikut Kampanye

Jakarta | Jurnal Asia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala-kepala daerah yang ingin ikut berkampanye mendukung salahsatu pasangan calon presiden-wakil presiden agar mengajukan cuti.

“Sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya, Kamis (13/9). Tjahjo juga menyatkaan cuti kampanye yang diajukan hanya diberikan satu hari untuk satu pekan. Sementara itu, untuk hari libur tak ada ketentuan harus mengambil cuti bagi para kepala daerah itu alias bebas berkampanye untuk Pilpres 2019.

Terkait mekanisme pengajuan cuti bagi gubernur atau wakil gubernur disampaikan ke menteri. Tjahjo mengatakan nantinya menterilah yang akan memproses lalu mengeluarkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur. “Pengajuan ijin cuti bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun, mereka tidak boleh jika menjabat sebagai ketua tim pemenangan.

Terkait hal ini, kata Wahyu, sudah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu.

Wahyu menjelaskan, kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan karena bisa mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah.
(cnn/rol)

Close Ads X
Close Ads X