KPU: 38 Bacaleg Eks Koruptor Tetap Tidak Masuk DCS

Jakarta | Jurnal Asia

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan, sebanyak 38 mantan narapidana kasus korupsi yang diputus lolos menjadi bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota sampai saat ini tetap tidak masuk ke dalam data daftar caleg sementara (DCS). Seluruh eks koruptor itu pun berpotensi tidak akan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019.

KPU telah merangkum data sebanyak 38 mantan narapidana kasus korupsi dari berbagai daerah. Berdasarkan putusan Bawaslu dan jajarannya di daerah, 38 orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Menurut Wahyu, putusan terhadap 38 orang itu tetap ditunda pelaksanaannya oleh KPU.

“Kami bekerja berdasarkan PKPU. Manakala belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa PKPU dibatalkan, ya kami masih memakai PKPU sebagai landasan hukum (dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota),” jelas Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9).

Artinya, lanjut Wahyu, para mantan narapidana korupsi yang kini telah dinyatakan lolos sebagai bakal caleg tetap tidak masuk dalam DCS. Wahyu pun membenarkan jika nantinya ada potensi 38 orang itu tidak masuk dalam DCT.

“Sebab tiga mantan narapidana (mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak) dicoret atau dinyatakan tidak memnenuhi syarat sejak DCS,” kata dia.
Dia pun menegaskan jika jumlah para mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu di daerah kemungkinan tidak akan bertambah. (rep/rol)

Close Ads X
Close Ads X