Kekuatan Media Sosial Menjadi Senjata Kampanye

Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir, untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 1ayat 35, kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sekarang ini media sosial sebagai senjata bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye. Perkembangan teknologi yang semakin caggih, media sosial bukan hanya sekedar wadah informasi atau promosi usaha, tetapi kini sudah dimanfaatkan masyarakat Indonesia dibidang politik.

Media sosial dimanfaatkan untuk sarana komunikasi, mempromosikan diri, sosialisasi, termasuk promosi partai politik untuk membangun citra partai.

Pemanfaatan media sosial sudah terlihat di tahun politik ini. Berbagai aktivitas di media sosial telah dilakukan. Dalam aktifitas politik, setiap kandidat dan partai politik mencoba berbagai usaha untuk memperoleh dukungan dalam pencapaian tujuan politiknya. Objek sasaran peserta kampanye adalah kaum milenial yang begitu aktif di media sosial.

Ditambah lagi meningkatnya jumlah pengguna internet dan media sosial di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat sedikitnya jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143 juta di tahun 2017, atau ebih dari separuh jumlah penduduk.

Apabila dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pertama kali oleh KPU maka sekitar 76,47 persen dari total DPT adalah pengguna internet.

KPU telah menetapkan jumlat DPT sebanyak 187.781.884 orang, yang angka tersebut masih terus akan diperbaiki untuk meminimalkan potensi pemilih terdaftar ganda. (antaranews.com)

Kampanye menggunakan media sosial sangatlah efektif dan efesien, sehingga dapat menyasar kaum menengah ke atas, dibandingkan dengan melakukan kampanye konvensional, yaitu menggunakan atribut partai politik dan berorasi di ruangan terbuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah metode kampanye pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu. “Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPU membatasi setaip peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 akun. KPU juga mengatur mengenai konten kampanye yang dilakukan tim kampanye terkait fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudanya tersebar hanya dengan satu klik di akun media sosial.

Para politisi dapat pelan-pelan masuk dan menggiring para remaja itu untuk menggunakan hak pilih mereka. Karena di media sosial, para remaja dapat menyaksikan bagaimana dan seperti apa tindakan-tindakan nyata yang dilakukan oleh para politisi tadi, tanpa perlu menyaksikan kampanye-kampanye di dunia nyata.

Sebagai pengguna media sosial, kita harus bisa menyaring mana berita yang benar dan salah dengan mencari informasinya secara detail terlebih dahulu. Sehingga, suasana politik tidak ternodai dengan isu-isu yang tidak benar. Jangan sampai kita salah memilih pemimpin.
Penulis Adalah Alumni FKIP UMSU

Close Ads X
Close Ads X