Kecelakaan Pesawat, Butuh Jaminan Keselamatan

 

Pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang hilang kontak usai lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatt pada pukul 06.00 WIB, Senin (29/10/2018). Hilangnya kontak pesawat tipe Boeing 737 MAX 8 ini telah dikonfirmasi olah Direktur Umum Lion Air Grup Edward.

The Guardian menyebut, ini adalah kecelakaan pesawat pertama yang melibatkan Boeing 737 MAX. Seperti diketahui, Boeing 737 MAX adalah versi terbaru yang dinilai lebih efisien bahan bakar.

Pencapaian tingkat keselamatan penerbangan hanya dapat dicapai dengan berfungsinya seluruh komponen sistem pada industri penerbangan yang terdiri dari operator bandara, operator maskapai penerbangan, operator lalu lintas udara dan operator perawatan pesawat udara, serta regulasi yang ditetapkan oleh regulator.

Setiap kejadian kecelakaan penerbangan harus diinvestigasi untuk menemukan penyebab utamanya. Hal ini untuk memberikan rekomendasi yang tepat sehingga kecelakaan penerbangan yang sama tidak terulang kembali.

Semakin meningkatnya jumlah penerbangan yang dibutuhkan saat ini harus dibarengi dengan jaminan keselamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan penerbangan di Indonesia yang dominan adalah faktor manusia persentasenya mencapai 60%. Jumlah rekomendasi yang terbanyak diberikan oleh KNKT kepada Ditjen Perhubungan Udara yaitu sebanyak 208 rekomendasi selama periode tahun 2007-2014 tetapi kecenderungan trennya menurun.

Pada sisi yang lain tren rekomendasi yang diberikan ke operator penerbangan menunjukkan kenaikan. Hal ini menunjukkan peningkatan tugas pada Ditjen Perhubungan Udara untuk selalu mengawasi standar operasional penerbangan pada beberapa operator penerbangan di Indonesia.

Penyebab kecelakaan pesawat biasanya diakibatkan oleh 3 faktor utama yaitu: faktor teknis, faktor cuaca dan faktor kesalahan manusia (human error). kecelakaan penerbangan di Indonesia yang masuk kelompok serius insiden lebih tinggi daripada kelompok accident. Hal ini merupakan masalah yang cukup rumit.

Mekanisme penyelidikan yang dilakukan KNKT menggunakan pedoman berdasarkan pada peraturan nasional dan internasional yang konsisten. Tujuan tunggal penyelenggaraan penyelidikan kecelakaan oleh KNKT adalah mencari setiap penyebab yang berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan.

Selanjutnya hasil dari penyelidikan ini dapat dipergunakan untuk meningkatkan kondisi dan tindakan keselamatan penerbangan guna mencegah kecelakaan dengan penyebab yang sama dikemudian hari.

Berdasarkan uraian tersebut maka rekomendasi yang diberikan KNKT adalah tidak komprehensif, hanya berdasarkan atas dasar tiap kejadian, padahal kecelakaan pesawat terbang yang paling penting adalah dengan mengungkap kondisi “Latent/tersembunyi” yang harus diungkap, maka analisis yang komprehensif diperlukan untuk mengamati akar permasalahan yang paling dalam.

Tujuan penyelenggaraan penerbangan nasional dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diantaranya adalah mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga wajar dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Penyelenggaraan yang selamat dan aman diatas, merupakan jaminan terpenting dalam penerbangan, ini mengingat akan bahaya dan kecelakaan yang mudah ditimbulkan oleh penggunaan suatu pesawat udara. Dari 10 negara di ASEAN, level keselamatan penerbangan Indonesia berada di posisi terakhir.
Poin yang dinilai dalam audit ini mulai dari kondisi regulator, lisensi, operasional, kebandarudaraan, navigasi udara, penanganan kecelakaan, hingga kelengkapan penerbangan. Hal sama dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA).
Penulis adalah Dosen UMSU

Close Ads X
Close Ads X