Etika Berdagang

Oleh :Lidia SPd I

Jual beli, perniagaan atau perdagangan adalah kegiatan yang di halalkan (diperbolehkan) dalam Islam. Namun demikian, tetap saja seseorang yang terlibat dalam kegiatan perdagangan atau jual beli harus memperhatikan tata cara maupun aturan main yang mengatur bagaimana seharusnya seorang berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah Swt di dunia dan akhirat.

Dalam ajaran Islam di jelaskan tentang tata cara maupun aturan main dalam berdagang yang harus dilakukan oleh para pedagang dalam melaksanakan transaksi jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan tersebut, suatu usaha perdagangan akan maju dan berkembang pesat.

Etika dalam berdagang selain mengatur tata cara melakukan perdagangan yang baik, juga menjamin baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan serta terhindar dari kerugian. Adapun etika berdagang, diantaranya adalah: Pertama, Jujur dalam melakukan perdagangan.

Dalam transaksi jual beli, pedagang dan pembeli harus saling jujur, artinya tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Hal ini karena, transaksi jual beli yang tidak didasarkan atas perbuatan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas akan menimbulkan dosa, juga akan menimbulkan pengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri.

Bahkan lebih jauh lagi, usaha yang dilakukan oleh pedagang akan mengalami kebangkrutan, sebab lama kelamaan tindakan kecurangan yang dilakukan akan ketahuan, dan tentunya penjual akan kehilangan pembeli. Karena itu, jujur dalam melakukan per­daganga adalah modal awal dari keberhasilan perdagangan dan bisnis usaha.

Kedua, Tanggung jawab. Dalam transaksi jual beli pedagang dan pembeli harus sama-sama ber­tanggung jawab. Artinya pedagang harus bertanggung jawab men­jaga amanah (kepercayaan) mas­yarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

kewajiban dan tanggungjawab para pedagang, diantaranya adalah: menyediakan barang atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai.

Dan para pedagang dilarang menimbun barang daganganya, dengan tujuan mening­katkan pemintaan dengan harga selangit sesuai. Tindakan menimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Bahkan dalam Islam, dilarang keras menimbun barang dagangan terutama ke­butuhan pokok.

Sedangkan tang­­gung jawab pembeli dalam kegiatan perdagangan adalah membeli barang tersebut sesudah dengan harga yang disepakati, dan tidak menyakiti hari penjual ketika melakukan pembelian.

Ketiga, Tidak melakukan peni­puan. Dalam melakukan per­dagangan dilarang melakukan penipuan baik kepada pedagang maupun kepada pembeli.Keempat, Menepati janji. Dalam melakukan perdagangan penjual dan pembeli juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang.

Diantara janji yang yang harus ditepati oleh para pedagang kepada pembeli, yaitu mengirim barang tepat waktu, menyerahkan barang sesuai dengan kwalitas dan kualitas yang dipesan oleh pembeli, dan memberikan barang sesuai dengan spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, dan lain sebagainya. Kemudian janji yang harus di tepati oleh pembeli adalah membayar tepat pada waktu yang dijanjikan, menyepakai perjanjian jual beli yang di lakukan dan sebagainya.

Dengan demikian, setiap orang hendaknya mematuhi adab berdagang, agar tercipta masyarakat yang harmonis dan terjalin hubungan yang baik antara masyarakat terutama penjual dan pembeli.
*)Penulis Alumni FAI UMSU & Guru SMP Brigjend Katamso

Close Ads X
Close Ads X