Enam Juta Warga Terancam Tak Ikut Pemilu

Belum Rekam Data e-KTP

Jakarta | Jurnal Asia

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan ada sekitar 6 juta warga yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Data lama 6 juta penduduk tersebut terancam diblokir.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selain data terancam diblokir, mereka juga terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019.

“Kalau diblokir kan berarti tidak punya KTP, karena belum rekam. Berarti tidak bisa milih, karena belum merekam,” kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Zudan mengatakan, pemblokiran data lama ini dilakukan untuk membersihkan data kependudukan. Dia mencontohkan mungkin saja ada penduduk yang sudah melakukan perekaman data KTP-el namun data KTP format lama belum dihapus.

“Misalnya saja di KTP yang lama identitasnya Muhammad Nur, lalu saat merekam data KTP-el namanya menjadi M Nur, nah data yang Muhammad Nur ini harus dihapus,” tandas Zudan.

Selain kehilangan terancam hak suara, 6 juta warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el juga terancam kesulitan mengurus administrasi lain, seperti perbankan dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terkait dengan hal itu, Zudan berharap masyarakat proaktif mendatangi Disdukcapil terdekat untuk melakukan perekaman data. Data penduduk akan aktif kembali ketila yang bersangkutan sudah melakukan perekaman.

“Jadi kita tetap berharap masyarakat mau proaktif untuk melakukan perekaman. Kalau ada kendala hubungi kami, kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus, ke RT ke RW, ke dusun-dusun kita akan jemput bola,” tuturnya,” tegasnya.

Proses Perekaman Data KTP-el 96,84 Persen

Sebelumnya, Zudan mengatakan proses perekaman data KTP-el sejauh ini sudah mencapai 96,84 persen dari total data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 196.545.636 jiwa.

“Dari 196.545.636, data penduduk wajib KTP-el sejumlah 191.509 749 jiwa. Yang sudah melakukan perekaman sebanyak 185.464.120 jiwa,” kata Zudan.

Dengan demikian, masih tersisa 6.045.629 penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman. Kepada mereka, Zudan meminta agar proaktif melakukan perekaman agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 187.109.973. Data tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi DPHTP yang digelar Minggu (17/9).

Jumlah itu sudah mencakup pemilih dalam negeri dan luar negeri. Angka tersebut sedikit berkurang dari DPT yang diumumkan oleh KPU pada 5 September lalu sebesar 187.781.884.

Meskipun DPHTP sudah ditetapkan, namun KPU masih membuka ruang untuk perbaikan selama 60 hari ke depan.
(mtc/cnn/rol)

Close Ads X
Close Ads X