Bawaslu Diminta Usut PKS dan PAN

Soal Mahar Rp500 Miliar

Jakarta | Jurnal Asia

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie meminta kasus duit `pelicin` Sandiaga Salahudin Uno diusut. Sandiaga, seperti dituding Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, menyetor Rp500 miliar kepada PAN dan PKS agar melapangkan jalannya menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

“Jika pernyataan itu benar, tentu sangat memprihatinkan. Seharusnya untuk pemilihan jabatan publik, tidak ada money politics. Ini merupakan pendidikan politik yang buruk sekaligus pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu,” kata Grace di Jakarta, Kamis (9/8).

Grace mengatakan, Pasal 228 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas melarang praktik penyuapan seperti yang dituduhkan tersebut.

“Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Grace.

Grace meminta, Bawaslu dan penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut. “Ini tuduhan serius. Pihak Partai Demokrat harus bisa menjelaskan apakah tuduhan itu didasarkan bukti atau sekadar ungkapan kemarahan semata,” kata dia.

Menurut Grace, seharusnya parpol memilih calon wakil presiden yang memiliki integritas dan kapabilitas, bukan karena setoran uang.

“Rakyat Indonesia membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan cakap,. Bukan yang sekadar bisa membagi-bagi uang atau yang bersedia menerima suap,” kata dia.

Bawaslu Minta Andi Arief Datang Melapor

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar meminta Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mau melaporkan tentang dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno. Bawaslu segera melakukan penelusuran terkait pernyataan Andi Arief yang mengatakan PKS dan PAN menerima Rp500 miliar dari Sandiaga terkait posisi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo. “Apabila ada para pihak yang mengetahui kami sangat mengatapkan kehadirannya untuk datang di Bawaslu. Sehingga saat Bawaslu melakukan sebuah klarifikasi kami mendapatkan sebuah informasi secara konprehensif,” jelas Fritz kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, penelusuran ini membutuhkan proses klarifikasi. Jika ada indikasi kuat, maka nantinya tetap harus ada putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan.

Gandeng PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan mengusut dugaan mahar Rp500 miliar terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fulus itu disebut diberikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk memuluskan kursi calon wakil presiden (cawapres).

“Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bisa meminta bantuan dari PPATK misalnya, ataupun bisa dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Fritz Edward.

Fritz mengatakan, pelibatan dua lembaga itu untuk mengusut ada tidaknya aliran dana dari seseorang kepada partai politik. Selain mengusut aliran uang, ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan selama proses penelusuran.

“Langkah-langkah itu pertama harus dari Bawaslu, klarifikasi, apabila terbukti nanti masuk ke sentra Gakkumdu untuk membuktikan aliran uangnya dan nanti kita akan menunggu waktu putusan pengadilan,” ujar dia. Menurut dia, aturan soal mahar politik merujuk Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu jelas melarang partai politik menerima imbalan dana jenis apapun dalam proses pencalonan.

Salahsatu ancaman sanksinya, yakni parpol yang terbukti menerima mahar politik tidak boleh mencalonkan capres dan cawapres di pemilu berikutnya. Hukuman jangka dekat, pasangan capres dan cawapres yang diusung parpol tersebut juga terancam didiskualifikasi.
(mtc/rol)

Close Ads X
Close Ads X