UPK 75 Tahun RI Bisa Dimiliki Masyarakat, Catat Syaratnya!

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI pecahan Rp75.000. Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000. Uang tersebut dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Asalkan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Caranya, melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website ditautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI,” katanya melalui siaran pers, Senin (17/8/2020).

Ia menerangkan, aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

“Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020,” ujarnya.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(nty)

 

 

Close Ads X
Close Ads X