Jakarta | Jurnal Asia
Korban penyiraman air keras Novel Baswedan menjadi pembicaraan hangat warganet, usai jaksa menuntut 2 pelaku pelaku penyiraman, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut pidana satu tahun penjara.
Kata kunci Novel Baswedan bahkan masuk ke jajaran trending topik di Indonesia. Hingga malam ini pukul 22.00 WIB, sudah 15,9 ribu netizen mencuitkan namanya.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Tak ayal atas tuntutan yang dianggap ringan ini membuat riuh warganet. Seorang warganet mengatakan hukuman yang dikenakan kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugi terlalu ringan.
“Padahal bebasin aja sekalian, kasihan,” tulis warganet.
Padahal bebasin aja sekalian, kasihan https://t.co/lCDperYiC0
— Gilang Mahesa (@Gilang_Mahesa) June 11, 2020
Warganet lain nyinyir soal alasan ketidaksengajaan penyiraman mengenai mata yang digunakan terdakwa. Mereka mengatakan seseorang bisa berdalih tidak sengaja membunuh untuk mendapatkan hukuman pidana 1 tahun.
Jaksa PN Jakarta Utara memang sempat mengatakan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.
“Kalau kita membunuh orang bisa dong beralasan ngga sengaja…
Biar hukuman nya cuma 1 thn,” tulis warga net lainnya.
Kalau kita membunuh orang bisa dong beralasan ngga sengaja…
Biar hukuman nya cuma 1 thn , ๐๐https://t.co/RumzhfznSkJaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Apa alasan jaksa memberikan tuntutan yang dinilai ringan?
— ในใฉใใใณ (@RAHMAN61555079) June 11, 2020
(Wo/CNN)
One response to “Terdakwa Penyiraman Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, “Novel Baswedan” Trending”