Tak Terima Dipolisikan Terkait Klaim Obat Covid-19, Hadi Pranoto Ancam Tuntut Muannas Alaidid Rp 145 T

Hadi Pranoto mengklaim menemukan obat Covid-19. Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Setelah videonya mengenai klaim obat Covid-19 menjadi heboh, hingga berujung dilaporkannya Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Pranoto merasa tidak berbohong atas klaimnya yang menemukan ‘obat COVID-19’. Hadi Pranoto mengancam akan menuntut ganti rugi ke CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid senilai US$ 10 miliar atau Rp 145 triliun.

“Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil US$ 10 miliar,” kata Hadi seperti dilansir dari detikcom, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga : Video Wawancara dengan Hadi Pranoto Tuai Kontroversi, Dokter Meminta Anji Diproses Hukum

Hadi Pranoto mengatakan, tidak mengenal Muannas Alaidid. Namun Hadi Pranoto siap memenuhi panggilan jika diminta pihak Polda Metro Jaya.

“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang,” kata Hadi.

Muannas mengatakan Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji,” kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

(wo)

One response to “Tak Terima Dipolisikan Terkait Klaim Obat Covid-19, Hadi Pranoto Ancam Tuntut Muannas Alaidid Rp 145 T

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X