Sengketa Informasi Tinggi

Mayjen Simanungkalit, Sekda Humbahas  dan Kabag Humas Humbahas.(Firman Tobing)
Mayjen Simanungkalit, Sekda Humbahas dan Kabag Humas Humbahas.(Firman Tobing)

Doloksanggul| Jurnal Asia

Dairi mendominasi  sengketa informasi di Sumut. Dari 59 kasus sesuai catatan Komisi Informasi Provinsi (KIP), 26 diantaranya berada di kabupaten tersebut.

Wakil ketua KIP Sumut, Mayjen Simanungkalit mengatakan bahwa tingginya kasus sengketa informasi di Sumut lebih disebabkan masih banyak aparatur negara atau pelayan publik yang tidak bisa menerima kehadiran undang-undang momor 14 tahun 2008.

Hampir 90% kasus tersebut merupakan kasus sengketa yang dipersoalkan oleh Lembagas Swadaya Masyarakat (LSM). “Kasus ini mulai bulan September 2012 hingga Juni 2013. KIP Sumut sudah menangani 59 kasus sengketa informasi. 27 kasus selesai ditahap sidang mediasi. Dua kasus lanjut kesidang ajudikasi non litigasi.  17 kasus ditolak karena tidak sesuai dengan prosedur permintaan informasi serta 13 kasus proses ke mediasi lanjutan,” terangnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu di Pandopo kantor bupati Humbahas. Mayjen mengatakan penyebab terjadinya gugatan atas sengketa informasi ini lebih karena pihak publik tidak dilayani untuk sejumlah informasi yang dianggap penting. Sehingga kasus ini mencuak dan menimbulkan sengketa politik.

“Secara kusus di Kabupaten Dairi, kasus initergolong besar. Sebab pihak Pemkab setempatpun belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi (PPI). Karena itu kita sudah menyarankan kabupaten setempat mengelola informasi dengan baik,” paparnya. Sementara itu, komisioner KIP Sumut Syahyan SAg selaku mediator mengatakan bahwa saat ini untuk wilayah Sumut kabupaten yang paling baik dalam pelayanan informasi adalah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Sementara Sekda Humbahas, Saul Situmorang mengatakan bahwa sejauh ini pihak Pemkab Humbahas telah menegaskan kepada aparatnya untuk terbuka dalam memberikan informasi publik. Sehingga sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pemerintahan dapat diawasi langsung oleh masyarakat. Selain itu aparat Pemkab juga diminta agar memahami sejumlah peraturan dan perundang-undang yang berkaitan dengan transparansi informasi publik. Sehingga kedepan tidak ada benturan antara pemerintah dan publik dalam penyajian informasi. “Kita siap sebagaimana yang diharapkan KIP Sumut, sebab kita menyadari bahwa kita adalah pelayan publik yang harus memahami masyarakat atau wargalah pimpinan kita sebenarnya,” jelasnya. (firman tobing)

Close Ads X
Close Ads X