Farid Wajdi Dituding Fitnah Soal Iuran Kompetisi Tenis
Jakarta | Jurnal Asia
Puluhan hakim Mahkamah Agung mendatangi Polda Metro Jaya mengadukan juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi. Mereka mengklaim keberatan atas pernyataan Farid soal pungutan terkait kejuaraan tenis Piala Ketua MA. Farid dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik.
Puluhan hakim yang datang merupakan ketua pengadilan tingkat banding empat lingkungan seluruh Indonesia. Seperti Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Ketua Pengadilan Militer. Mereka berjumlah sekitar 64 orang.
Mereka juga tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). Mereka merasa Farid melakukan fitnah yang menyebut ada permintaan pungutan sebesar Rp150 juta ke setiap pengadilan tingkat banding buat menggelar kejuaraan tenis itu.
“Warga pengadilan yang berhimpun dalam persatuan tenis warga pengadilan disingkat PTWP dan para ketua pengadilan tingkat banding melaporkan kepada penyidik tentang suatu peristiwa yang dilakukan oleh seorang juru bicara Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa penyelenggaraan turnamen tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali, dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp150 juta, hal ini tidak benar dan hal inilah kami laporkan ke polisi,” ujar Juru Bicara MA Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).
Dugaan pemungutan biaya sebesar Rp150 juta di setiap pengadilan tingkat banding disampaikan Farid beberapa waktu lalu. Farid menyatakan sejumlah hakim mengeluh karena merasa terbebani dengan tuntutan supaya membiayai turnamen itu.
Kejuaraan berjangka tiga tahunan itu digelar di Bali pada 10 hingga 15 September lalu.
Selain soal tudingan pemungutan biaya untuk turnamen tenis, Suhadi mengatakan juga melaporkan Farid soal tuduhan permintaan uang Rp200 juta setiap melakukan kegiatan pembinaan di daerah.
“Kedua, menyatakan bahwa setiap pimpinan MA melakukan pembinaan di daerah selalu pimpinan tingkat banding harus mengumpulkan uang Rp200 juta dan ini tidak benar sama sekali. Oleh karena itu kami menggunakan hak hukum,” katanya.
Suhadi merasa difitnah dengan ucapan Farid. Dia mengklaim turnamen tenis itu sudah dibiayai oleh PTWP tingkat pusat.
“Melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang satu untuk tingkat daerah dan satu untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan, jadi untuk penyelenggaraan itu ditanggung oleh PTWP pusat tiga tahun sekali,” ujarnya.
Laporan terhadap Farid terdaftar dengan nomor : LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Namun pada LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pihak terlapor pun masih dalam penyelidikan.
Farid saat dikonfirmasi mengatakan hubungi ketua KY saja karena kurang elegan jika dirinya berbicara untuk diri sendiri.
Ia dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP. (cnn/put)