Pengacara Lion Air JT610 Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Ilustrasi simbol peradilan hukum. Ist

Medan | Jurnal Asia
Pengacara Lion Air JT610, Arthur Reese dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pacaranya Mary Ramio di salah satu kencan mereka. Atas tuduhan itu, Mary Ramio meminta USD5 juta kepada Arthur Reese untuk menyelesaikan kasus itu.

Sayangnya, kata Arthur Reese, melalui siaran pers, tuduhan itu tidak terbukti dan palsu. Arthur memiliki bukti dengan rekaman kencan dia dan pacarnya melalui alat pemantau bayi yang berada di ruangan yang berdekatan dengan ruangan bayi perempuan.

“Tuduhan palsu sepertinya mudah untuk diungkap kebenarannya. Kasus ini jarang berhasil dalam proses peradilan,” katanya.

Cara untuk menentukan kebenaran atas tuduhan itu adalah dengan menentukan apakah polisi terlibat atau apakah ada penangkapan yang dilakukan. Jika tidak ada polisi yang terlibat dan jika tidak ada penangkapan, sangat mungkin tuduhan itu salah.

Ia melanjutkan, cara lain untuk menentukan apakah klaim kekerasan seksual itu sah, adalah dengan menentukan status sosial dan ekonomi orang yang dituduh. Menurutnya semakin kaya dan sukses orang tersebut, semakin besar kemungkinan tuduhan itu salah.

“Saya telah mengajukan gugatan hukum perdata terhadap mantan pacar saya karena tuduhan palsu yang dibuatnya dan saya memiliki bukti yang kuat. Jika tidak Ramio menuntuk saya USD5 juta dolar untuk penyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.(net-ril)

Close Ads X
Close Ads X