Pasien Kanker Ancam Pidanakan Dirut BPJS

Plt Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris memberikan sambutan sebelum penandatanganan MoU Kerjasama pembiayaan BPJS Kesehatan dan bank BUMN di Jakarta, Rabu (20/1). Empat bank BUMN (Mandiri, BNI, BRI dan BTN) akan menyediakan skema pembiayaan khusus untuk pembayaran tagihan penyedia fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16.

Mediasi Buntu

Jakarta | Jurnal Asia

Proses mediasi antara pasien kanker payudara HER2 positif, Juniarti dengan kuasa hukum Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK) menemui hasil buntu.

Hal itu disampaikan Suami Juniarti, Edy Rahmayadi usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Menurut dia seluruh pihak tergugat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan DPK, sudah setuju menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas).

“Kemenkes dan DPK sudah setuju menjalankan Permenkes, tapi BPJS masih mempersoalkan masalah teknis. Itu membuat suasana mediasi menjadi panas. Hampir kita tolak itu mediasi lanjutan,” ujar Edy yang menemani istrinya, Juniarti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Juniarti menambahkan dari hasil mediasi itu, pihak BPJS seakan tidak percaya dengannya yang sudah melakukan pemeriksaan ke dokter dan dinyatakan mengidap kanker payudara HER2 Positif Metastatik (3+).

Dalam Permenkes nomor 22 Tahun 2018 disebutkan jaringan tumor diperiksa di laboratorium patologi anatomi menggunakan teknik imunohistokimia (IHK) untuk menentukan keberadaan HER 2 positif metastatik (3+) dalam sel tumor ganas payudara.

“Mereka masih meragukan saya itu penderita kanker payudara HER2 positif metastatik (3+),” kata Juniarti, sementara suami yang menemaninya menunjukan hasil pemeriksaan IHK kepada wartawan peliput di PN Jaksel.

Menurut kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa, BPJS seakan ingin mengulur waktu atas kasus ini. Padahal Juniarti berdasarkan pemeriksaan IHK sudah terbukti mengidap kanker payudara HER2 positif metastatik (3+), dan berhak mendapatkan obat trastuzumab yang dijamin BPJS.

“Bagi kami hal yang dilakukan ini buying time kan. Sementara kami sudah zero tolerance terhadap buang waktu yang penting Permenkes sudah keluar. Kemenkes sudah oke, DPK sudah oke, regulator oke, yang sakit oke. Tapi, BPJS seolah gini. ‘ya oke kami setuju tapi belum cukup’,” ujar Rusdianto.
Padahal, disebutkan Rusdianto, sebelum mediasi pihaknya pun sudah bertemu dengam para kuasa hukum dari Kemenkes, DPK, BPJS, dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) guna membicarakan soal poin-poin yang akan dibahas dalam pertemuan hari ini.

Pertemuan yang dia sebut sebagai pramediasi itu pun berjalan lancar dan kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan soal poin-poin yang bakal dibahas saat mediasi. Namun saat mediasi tadi, kata Rusdianto, pihak kuasa hukum BPJS mengeluarkan poin pembahasan baru yang berujung pada perdebatan tak berujung antara kedua belah pihak hingga berakhir buntu.

Ancam Pidanakan Dirut BPJS

Atas apa yang telah terjadi pada hari ini, Edy mengatakan pihaknya bakal kembali menggelar mediasi dengan BPJS, Kemenkes, dan DPK pada Senin (24/9) mendatang. Apabila upaya mediasi ini masih menemui jalan buntu pihaknya mengancam bakal melaporkan Direktur BPJS Fachmi Idris ke polisi.

“Kita akan laporkan Dirut BPJS, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan dan direktur DPK secara pidana kita akan laporkan, laporan polisi,” ujar Edy yang mengharapkan pengobatan kanker atas istrinya, Juniarti tersebut.

Pihaknya masih mendiskusikan pasal pidana yang bakal dikenakan kepada Dirut BPJS, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, dan Direktur DPK itu.

Sebelumnya, Juniarti menggugat BPJS Kesehatan hingga Presiden Jokowi arena menghentikan penjaminan Trastuzumab yang ia butuhkan untuk pengobatan atas kanker payudara yang dideritanya.
Juniarti didiagnosa kanker payudara pada 10 Mei 2018 lalu dan diresepkan Trastuzumab pada 24 Juni 2018. Namun, dirinya tak bisa mengakses obat itu karena menggunakan BPJS Kesehatan.

Di Indonesia, Trastuzumab awalnya masuk daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017. Namun terhitung sejak 1 April 2018, obat ini didepak dari daftar yang dijamin BPJS Kesehatan.

Kemudian pada Juli 2018, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengeluarkan Permenkes No 22 Tahun 2018 yang mengatur tentang tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan beleid itu, Juniarti berhak menerima obat Trastuzumab yang dijamin oleh BPJS. Beleid itu kemudian menggugurkan keputusan Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan R Maya Armiani Rusady, Nomor 2004/III.2/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang berisi penghentian penjaminan terhadap obat Trastuzumab sejak 1 April 2018.

Alhasil, seharusnya BPJS wajib menjaminkan pengobatan Trastuzumab kepada Juniarti. Namun, hal ini tak kunjung dilakukan BPJS.
(cnn/put)

Close Ads X
Close Ads X