Batubara|Jurnal Asia
Berdasarkan permintaan Panwas Kabupaten Batubara, Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, Senin (20/1).
Kasatpol PP Pemkab Batubara, Rahdiansyah Lubis mengatakan, penertiban APK ini akan terus dilakukan selama satu minggu ke depan.
“Anggota akan menurunkan APK yang melanggar aturan di seluruh kecamatan, termasuk di jalan protokol, karena banyak APK yang dipasang sembarangan sehingga merusak tata wajah kota,” jelas Lubis.
Bersamaan dengan itu, Ketua Panwas Kecamatan Tanjungtiram, Erwin mengatakan, APK yang ditertibkan berada di di zona-zona larangan sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara tentang penetapan zona kampanye Pileg mendatang.
“Saat ini, banyak poster maupun baliho para caleg dipasang disembarang tempat seperti jalan protokol Limapuluh, tiang listrik, tiang telepon dan pohon. Ini yang perlu kita tertibkan,” ujarnya. (Raka)