Napi Lapas Tanjung Gusta Ternyata Pengendali 11 Kg Sabu di Pelabuhan Banten

Barang bukti 11 Kg sabu yang diamankan BNN. Ist

Jakarta | Jurnal Asia
Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta dijemput Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (11/2).

Napi bernama Zainal tersebut diamankan pihak BNN lantaran ditengarai menjadi pengendali dan pemilik narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara, Serang, Banten, Minggu (10/2) kemarin.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan napi tersebut diamankan setelah pihaknya melakuan penyelidikan terhadap dua orang supir truk bernama Adnan A Razak dan juga Maimun yang membawa narkoba jenis sabu lewat Pelabuhan Banten.

“Hasil penyelidikan dan pengembangan tersebut diketahui bahwa pemiliknya merupakan seorang narapidana LP Tanjung Gusta, Medan, sehingga terhadapnya kemudian dilakukan penjemputan,” ujar Arman.

Ia menyebutkan, penangkapan itu bermula, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 2 mobil truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba melalui pelabuhan Banten.

“Saat digeledah, hasilnya ditemukan 10 bungkus besar dan 7 bungkus kecil narkoba jenis sabu dengan total 11 kg, yang disembunyikan di bak kayu bagian depan (dekat kepala) salah satu mobil truck,” jelasnya.

Usai diamankan, kedua supir truk dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke kantor BNN Cawang, untuk di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 2 unit yang digunakan pelaku, dititipkan di BNNP Banten.(wo)

Close Ads X
Close Ads X