Mulai Hari Ini, Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik

Ilustrasi penggunaan kantong plastik.Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Larangan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta mulai berlaku efektif hari ini, Rabu (1/7/2020). Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pelaku usaha yang tetap memakai kantong plastik sekali pakai bakal dikenakan sanksi.

Andono menyebutkan, ada beberapa tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

“Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan,” ucap Andono dalam keterangannya, mengutip Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga : Semakin Gawat, Positif Covid-19 Tembus 1006 Kasus di Medan

Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14×24 jam atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7×24 jam atau 7 hari.

Dan yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari.

“Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp25 juta,” jelasnya.

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.

Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas LH jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.

“Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah Pergub mulai berlaku),” kata Andono.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.

Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.(nty)

 

 

Close Ads X
Close Ads X