Minggu Ini Peserta Pilkada Tersangka Diumumkan | Pemerintah Minta KPK Menunda

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi (ketiga kiri) memberikan keterangan seusai menghadiri laporan tahunan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3). KPK menyampaikan laporan tahun 2017 sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap apa yang sudah dikerjakan KPK selama 2017 serta untuk mendegarkan masukan dari pejabat lembaga-lembaga negara lainnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/18

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. “Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kita umumkan,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3).

Sebelummya, dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3), Agus mengatakan, ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana. “Janganlah, minggu ini kita umumkan,” ujar Agus.

KPK sebelumnya memiliki informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang terkait peserta pilkada. Laporan PPATK berjumlah 368 transaksi mencurigakan. Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah meminta agar KPK menunda pengumuman penetapan tersangka tersebut.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin siang.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, namun sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari Paprol atau yang mewakili para pemilih.

“Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu yang kita harapkan, sukses, aman, tertib,” kata Wiranto saat mengelar konferensi pers di Jakarta. Menurut Wiranto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan para penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sudah berbicara dengan KPK terkait hal tersebut.

Namun, pemerintah mengakui hal itu belum cukup. Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah akan kembali bertemu dengan KPK untuk membicarakan rencana penetapan tersangka kepala daerah. Menurut mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI itu, penetapan tersangka calon kepala daerah tidak masalah bisa pasangan calon tersebut belum resmi mendaftar di KPU.

Meski banyak pejabat hadir, namun yang ikut dalam konferensi pers hanya Wiranto, Ketua KPU, dan Bawaslu. Sementara pejabat lainnya memilih pergi meninggalkan Kantor Kemenko Polhukam

-KPU Tak Ikut Campur

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak mau ikut campur dalam urusan penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah oleh KPK. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penetapan tersangka calon kepala daerah merupakan kewenangan KPK. KPU menghargai apapun keputusan KPK nantinya.

“Menetapkan tersangka itu bukan kewenangan KPU. KPU penyelenggara (pemilu),” ujarnya usai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) Pilkada di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).

Meski secara lembaga menghargai KPK, KPU tidak memungkiri ada hal lain yang berkembang di dalam Rakorsus Pilkada serentak 2018. Hal tersebut yakni kekhawatiran akan tercampuraduknya persolan hukum dan politik jika KPK menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka.

Sejak awal Februari 2018 lalu, proses Pilkada sudah berjalan dan memasuki kampanye. Namun, Arief tidak menyebut dari mana usulan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK itu berasal. “Tetapi KPU tidak akan mengganggu kewenangan lembaga lain,” kata dia. (kcm/put)

Close Ads X
Close Ads X