Mabes Polri Larang Game Pokemon Go di Objek Vital, Undang Bahaya dan Polemik Hukum

Penggemar game berburu pokemon di layar androidnya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/7). Meski belum resmi diluncurkan di Indonesia, permainan Pokemon Go berbasis realitas (augmented reality AR) sudah diminati banyak kalangan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/16
Penggemar game berburu pokemon di layar androidnya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/7). Meski belum resmi diluncurkan di Indonesia, permainan Pokemon Go berbasis realitas (augmented reality AR) sudah diminati banyak kalangan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/16

Jakarta – Game Pokemon Go sedang booming. Namun dibalik hal tersebut terdapat potensi membahayakan, bagi yang terlalu serius memainkannya. Termasuk dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kejahatan. Selain itu, Mabes Polri juga mengingatkan para pemain ‘Pokemon Go’ agar memperhatikan persoalan hukum ruang publik, agar tidak seenaknya.

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI T.B. Hasanuddin mengingatkan para anggota parlemen mengenai potensi bahaya dalam permainan Pokemon Go yang tengah ramai di tengah masyarakat, karena terdapat pola real time dan real location yang dikhawatirkan bisa dimanfaatkan pihak lain.

Hasanuddin menilai, jika kelak aplikasi tersebut telah diluncurkan di Indonesia maka bisa dimanfaatkan sebagai mekanisme penjejak oleh sistem aximuth rocket launcher. Permainan tersebut dinilai juga bisa dimanfaatkan oleh kelompok untuk menjebak korban dalam melakukan tindakan kejahatan. Tentu, ini sangat membahayakan bagi setiap orang yang lengah terhadap musuh, tutur mantan sekretaris militer itu.

Menurut Hasanuddin, pola yang dibaca oleh Pokemon Go adalah pergerakan dari satu titik ke titik lain. Jadi dalam bidang pencarian data, lokasi dikenal sebagai recection dan intersection.

“Misalnya recection. Anda di jarak tertentu di depan saya, saya kasih senter dan sampai ke muka anda. Ada pancaran tenaga. Tinggal dilihat arahnya berapa, jaraknya berapa derajat, dengan dua dimensi itu saja, sudah diketahui posisi Anda,” katanya.

Selain itu, dalam bidang pen­carian data ini disebut Hasanuddin juga dikenal dengan istilah inter­­section yang dianalogikan sebagai rumus perhitungan melalui titik persimpangan matematis.
“Anda di sebuah tempat, kemu­­dian dari titik A ke titik B. Dari titik A ditembakkan ke Anda, lalu dari titik B juga. Lalu dilihat berapa dera­jat dari masing-masing titik, per­­potongannya adalah posisi Anda. Itu bisa diaplikasikan di dunia mana saja, termasuk geospasial, peng­inderaan jarak jauh,” ujar mantan ajudan presiden B.J. Habibie ini.

Para pejabat negara di dalam dan luar negeri telah mengingatkan agar Pokemon Go tidak dimainkan di wilayah-wilayah tertentu yang pen­­ting secara kenegaraan, ter­masuk untuk para prajurit yang sedang menjalankan dinas.

Secara umum, Pokemon Go memang memanfaatkan teknologi peta digital dan GPS untuk menandai sebuah tempat sebagai Pokestop (tempat untuk mendapat peralatan menangkap dan melatih monster) juga Pokemon Gym (tempat untuk monster bertarung). Dengan tek­­no­­logi yang sama game ini bisa mengetahui lokasi penggunanya.

Sementara fitur kamera ponsel bisa diaktifkan dalam modus aug­­mented reality ketika sedang me­nang­­kap monster. Tapi, fitur ini ma­­sih mungkin untuk dimatikan se­hingga pengguna tak memakai fi­tur kamera saat menangkap mons­­ter.

Sejumlah negara Timur Tengah telah mengungkap kewaspadaan ter­­hadap game ini. Kementerian Da­lam Negeri Kuwait, meminta, peng­­guna harus menahan diri untuk mengarahkan kamera ponsel saat menangkap Pokemon di lokasi penting seperti depan istana, masjid, fa­­silitas minyak, dan pangkalan militer.

Wakil Menteri Dalam Negeri Kuwait, Suleiman al-Fahd me­ne­gaskan, permainan ini berbahaya karena melibatkan pemanfaatan kamera dalam jarak yang dekat pada sebuah objek. Ponsel pintar pengguna disebutnya mentransfer gambar pada situs milik pihak ketiga.

Saat ini Pokemon Go yang dikembangkan Niantic, Pokemon Company, dan Nintendo, baru hadir secara resmi di lima negara yaitu Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Jerman, dan Inggris. Ia dijanjikan hadir dalam waktu dekat di kawasan Asia.

Kendati belum hadir di kawasan Timur Tengah, Reuters melaporkan sudah ada warga di sana yang memainkan Pokemon Go dengan usaha mengunduh aplikasi dari sumber lain.
Regulator telekomunikasi Uni Emirat Arab, Telecommunications Regulatory Authority (TRA), mengimbau para warga untuk menunggu peluncuran resminya di negara itu agar terhindar dari tindakan “pelanggaran privasi pengguna.”

“Penjahat siber bisa menyebar program jahat yang menyamar sebagai aplikas ini. Memakainya sebelum rilis di toko aplikasi, bisa merusak sistem operasi atau bisa juga memata-matai pemiliknya,” tulis pernyataan resmi TRA.

Mabes Polri Larang Anggota
Sementara itu, Mabes Polri mengingatkan para pemain ‘Pokemon Go’ agar memperhatikan persoalan hukum ruang publik. Untuk anggota polisi, dilarang bermain saat dinas. “Saya rasa polisi tidak main Pokemon kalau dalam keadaan dinas. Itu kalau konteksnya dinas ya, dalam konteks anggota Polri tidak dibenarkan. Kalau kerja ya kerja,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Minggu (17/7).

“Itu kan buat mereka yang waktunya agak longgar, kalau polisi waktunya tidak longgar mohon maaf ya,” sambungnya sambil bercanda. Boy mengimbau agar para pemain Pokemon Go berhati-hati, terutama saat berada di area objek vital. Jangan sampai mengganggu apalagi menimbulkan persoalan keamanan. “Pesan saya jangan sampai langgar ketertiban. Jangan sampai keselamatan terganggu. Jangan sampai melanggar hukum pemainnya itu, karena orang lainnya dirugikan,” pesan Boy.

Menurut Boy, Polri masih mengkaji permainan berteknologi augmented reality tersebut apakah berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau tidak. Yang jelas area objek vital harus steril dari urusan permainan.

“Nanti kita lihat sejauh mana. Masyarakat tahu sendiri kalau kegiatan pokemon mengejar ke arah objek vital itu tidak boleh,” ujar Boy. “Seperti bandara, markas kepolisian, kantor pemerintahan pusat, kemudian militer juga termasuk,” sambungnya. (ant/dtc)

Close Ads X
Close Ads X