KPK Kumpulkan Dugaan Aliran Dana ke Golkar

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (19/9), memanggil Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Usai diperiksa penyidik KPK, Mekeng mengaku dicecar 10 pertanyaan.

Kepada awak media, ia mengakui adanya pertanyaan terkait dugaan uang suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 yang mengalir ke Partai Golkar. “Ya ditanyakan (soal aliran suap PLTU Riau ke Partai Golkar). Cuma saya bilang tidak ada urusannya sama Munaslub sama Eni (Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih). Ada sepuluh pertanyaan, lebih banyak kepada tugasnya Eni, lalu penunjukan Eni sama Idrus (Idrus Marham) sebagai apa, lalu fungsinya Eni Munaslub” terang Mekeng di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/9).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pun tak memungkiri pemeriksaan terhadap politikus Partai berlambang pohon beringin itu untuk mengumpulkan bukti aliran dana PLTU Riau-1 ke Partai Golkar. Menurut Basaria, sejak awal KPK sudah mengantongi adanya dugaan aliran dana tersebut.

“Dari awal saya sudah katakan prediksi (aliran suap PLTU Riau ke Partai Golkar) itu ada, tapi sampai sekarang kita belum bisa membuktikan. Tapi prediksi itu ada,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini KPK masih kekurangan bukti untuk mengusut aliran dana tersebut. “Itu yang saya katakan tadi, informasi itu sudah ada, prediksi kita sudah ada ke situ, tapi pembuktian itu belum dapat,” terangnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, penyidik memang mengidentifikasi adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 untuk Partai Golkar. Hal itu diperkuat setelah adanya pengembalian sebesar Rp 700 juta dari pengurus Partai Golkar, beberapa waktu lalu.

“Dugaan aliran dana untuk pembiayaan kegiatan Partai Golkar itu sudah diidentifikasi, memang kami sudah mendapatkan beberapa petunjuk, ya ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan kegiatan itu yang kemarin ketika kami melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Partai Golkar dan ada pengembalian Rp 700 juta tersebut itu yang baru diakui oleh pengurus salah satu pengurus Partai Golkar uang yang diduga diterima dari tersangka (Eni Maulani Saragih),” tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes.

Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp 2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rol/put)

Close Ads X
Close Ads X