Kasus Newmont Seret TGB

 

KPK Selidiki Kerugian Negara

Jakarta | Jurnal Asia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada unsur kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional yang diduga melibatkan mantan gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Penyelidikan KPK atas kasus ini sedang berjalan, di antaranya dengan memeriksa TGB.

Kasus ini berawal dari pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009. Perusahaan ini adalah kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan bentukan pemerintah daerah NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat) dan PT Multi Capital (anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie). Hasilnya, 6 persen untuk Daerah Maju Bersaing dan 18 persen untuk Grup Bakrie.

Namun karena terus merugi, pemerintah NTB pun menjual 6 persen saham bagian mereka di Newmont pada November 2016. Ini bagian dari penjualan 24 persen saham PT Multi Daerah Bersaing kepada PT Amman Mineral Internasional senilai Rp 5,2 triliun, yang belakangan diakuisisi PT Medco Energi Internasional.

Pemerintah daerah menjual saham Newmont karena perusahaan itu, berdasarkan saran sejumlah ahli kepada Gubernur, tak punya masa depan. PT Multi Capital, misalnya, beberapa kali tidak membayar advanced dividend. PT Multi Capital juga ditengarai bermasalah saat pembagian dividen pada 2010 dan 2011.

Penjualan 24 persen saham perusahaan patungan itu kepada PT Amman Mineral Internasional senilai US$ 400 juta pada 2016 ini diduga bermasalah. Meski PT Daerah Maju Bersaing memiliki 25 persen saham di perusahaan patungan, uang yang diterima hanya US$ 40 juta, tidak US$ 100 juta. “Selisih ini yang akan menjadi penghitungan kerugian negara,” ujar salah seorang aparat hukum yang mengetahui kasus ini.

Menurut TGB, angka US$ 40 juta merupakan penghitungan tim penasihat investasi daerah. “Kami minta senilai valuasi dari perusahaan daerah ini sebagai pengganti investasi,” ujar TGB, Jumat, 14 September 2018. Ia berdalih daerah tidak menuntut US$ 100 juta karena PT Multi Capital masih harus membayar utang dari modal yang dikeluarkan saat pembelian saham.

Pertemuan dengan Deputi KPK

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perlu melakukan penelaahan secara internal terkait pertemuan antara Deputi Penindakan KPK, Firli, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi. Pertemuan itu diduga terjadi di tengah proses penyelidikan kasus korupsi dalam divestasi Newmont Nusa Tenggara yang diduga menyeret peran TGB.

“Kami perlu melakukan telaah secara internal dulu, jadi telaah yang baru bisa kami lakukan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, di Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Terkait pokok perkara pertemuan tersebut, Febri mengatakan hal itu tergantung pada kecukupan dua alat bukti dan harus diputuskan dalam forum gelar perkara. “Tapi prinsip dasarnya KPK tidak akan membeda-bedakan proses penanganan satu perkara dengan perkara yang lain,” kata dia.

Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada April 2018. Sebelumnya ia adalah Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Kendati TGB adalah orang yang disasar KPK, Firli, yang sudah berstatus deputi penindakan, masih sempat bertemu dengan Gubernur NTB periode 2008-2018 itu. Pada 13 Mei lalu, Firli dan Zainul bertemu dalam acara perpisahan Komandan Komando Resor Militer 162/ Wira Bhakti di Mataram. Firli datang lebih awal, disusul Zainul yang hadir bersama anaknya yang masih belia.

Kepala Penerangan Korem 162 Mayor Dahlan mengatakan institusinya menggelar pertandingan tenis lapangan dalam acara itu. Ia juga membenarkan kabar kehadiran Firli dan TGB. Ia menerangkan, Korem tidak menerbitkan undangan resmi buat mereka. “Mungkin Komandan yang mengundang sendiri karena kedekatan mereka selama menjabat di sini,” ujar Dahlan, Kamis pekan lalu. (tc/put)

Close Ads X
Close Ads X