Iklan Rokok di Stasiun KA Bakal Jadi Tertawaan Dunia

Penumpang menunggu datangnya kereta di Stasiun Buaran, Jakarta Timur, Jumat (9/11/2018). Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten (BTPWJB) Kementerian Perhubungan berhasil merampungkan pembangunan total fisik Stasiun Buaran yang baru dengan lokasi yang lebih strategis serta terintegrasi dengan Transjakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Jakarta | Jurnal Asia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik maraknya iklan rokok di stasiun milik PT Kereta Api Indonesia. Adanya iklan rokok tersebut dinilai menjadi pertanda menurunnya pelayanan PT KAI.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, iklan rokok di stasiun itu akan menjadi bahan tertawaan dunia internasional. Sebab, sejumlah negara telah melarang hal tersebut sejak puluhan tahun lalu.

“Iklan rokok di stasiun akan jadi bahan tertawaan internasional karena di dunia itu sudah dilarang. Misalnya di AS sejak tahun 73, Eropa tahun 60. Sudah tidak ada iklan rokok dimana pun yang saat ini di Indonesia bertebaran di mana-mana,” ujar Tulus di Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Ia mengaku sudah merespons secara terbuka kepada PT KAI terkait maraknya iklan rokok di berbagai stasiun kereta api khususnya di Pulau Jawa. Namun, tidak ada langkah konkret dari PT KAI untuk menurunkan iklan yang terpampang di stasiun tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan PT KAI responsnya baik, terima kasih. Tapi tidak ada langkah konkret,” ujarnya.

Tulus menegaskan, pemasangan iklan rokok di stasiun adalah kebijakan yang inkonsisten pada manajemen PT KAI. Di satu sisi, kata dia, stasiun dijadikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun di sisi lain, justru mempromosikan produk rokok di area tersebut.

Menurutnya, PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, dan sejumlah aturan dari Pemerintah Daerah bahwa area KTR atau stasiun dilarang sebagai tempat promosi atau iklan produk rokok.

“Alasan yang disampaikan manajemen PT KAI bahwa iklan rokok di stasiun harus berizin Pemda adalah alasan sesat pikir. Ini menunjukkan manajemen PT KAI tidak paham regulasi atau pura-pura tidak paham atau sengaja melanggar regulasi.”
(vv/put)

Close Ads X
Close Ads X