Denpasar | Jurnal Asia
Polda Bali resmi menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terkait posting-an ‘IDI Kacung WHO’. Usai ditetapkan tersangka Jerinx langsung ditahan.
“Kita tahan,” kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho seperti dikutip dari detikcom, Rabu (12/8/2020).
Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini. Dia diperiksa di Polda Bali.
“(Ditahan) sejak kita berlakukan hari ini,” ujarnya.
Drummer SID Jerinx ditetapkan jadi tersangka di kasus ujaran kebencian. Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali terkait posting-an ‘IDI Kacung WHO’.
“Udah… udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya,” kata Kus Yuliar Nugroho.
Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
“Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI,” kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8) lalu.
Jerinx menegaskan posting-annya soal ‘IDI Kacung WHO’ murni merupakan kritik sebagai warga negara.
(wo/detik)
One response to “Ditetapkan Tersangka Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Langsung Ditahan Polisi”