Ditetapkan Tersangka Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Langsung Ditahan Polisi

Jerinx terjerat kasus ujaran kebencian. IG jrxsid

Denpasar | Jurnal Asia
Polda Bali resmi menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terkait posting-an ‘IDI Kacung WHO’. Usai ditetapkan tersangka Jerinx langsung ditahan.

“Kita tahan,” kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho seperti dikutip dari detikcom, Rabu (12/8/2020).

Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini. Dia diperiksa di Polda Bali.

“(Ditahan) sejak kita berlakukan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga : Tak Terima Dipolisikan Terkait Klaim Obat Covid-19, Hadi Pranoto Ancam Tuntut Muannas Alaidid Rp 145 T

Drummer SID Jerinx ditetapkan jadi tersangka di kasus ujaran kebencian. Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali terkait posting-an ‘IDI Kacung WHO’.

“Udah… udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya,” kata Kus Yuliar Nugroho.

Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.

“Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI,” kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8) lalu.

Jerinx menegaskan posting-annya soal ‘IDI Kacung WHO’ murni merupakan kritik sebagai warga negara.

(wo/detik)

One response to “Ditetapkan Tersangka Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Langsung Ditahan Polisi

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X