Cegah Korupsi, Waskita Karya Laporkan LHKPN ke KPK

 

Director of Human Capital Management & System Development PT Waskita Karya Tbk, Hadjar Seti Adji.Ist

Jakarta | Jurnal Asia
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan. Perusahaan pelat merah berkode emiten WSKT ini selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan tepat waktu.

Director of Human Capital Management & System Development PT Waskita Karya Tbk, Hadjar Seti Adji yang merupakan bagian dari jajaran BoD sejak April 2018 mengatakan, Waskita Karya menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan melaporkannya.

“Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level Direksi, hingga kepala proyek (BoD-3), yang keseluruhannya berjumlah 306 personel,” katanya, Rabu (17/7).

Dalam penyampaian LHKPN tahun 2018 untuk seluruh personel tersebut, sambungnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga mencapai target 100 persen tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa pihaknya terus berupaya mendukung budaya anti korupsi.

Hal tersebut tak lepas dari pengamata KPK. Pada 1 April lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan LHKPN, di mana salah satunya adalah Waskita Karya.

Perusahaan pelat merah ini dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK yakni 31 Maret 2019.

Perlu diketahui, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna tersebut terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian, 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota, 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta 47 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Adapun Waskita Karya masuk sebagai lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi untuk kategori BUMN.

Ditegaskan Hadjar, perusahaan berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.

“Perseroan selalu memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X