Bawaslu Panggil Partai Perindo Terkait Iklan Kampanye

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo pada Senin (12/3). Pemanggilan ini terkait iklan kampanye parpol tersebut yang ditayangkan sebelum masa resmi berkampanye.

“Benar, kami lakukan pemanggilan pada Senin sore. Ini merupakan pemanggilan yang pertama, “ ujar Afif ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Barat Pusat, Senin sore.

Dia melanjutkan, pemain pertama ini ditepati oleh pihak Partai Perindo. Afif mengungkapkan jajaran pengurus DPP Perindo hadir pada Senin sore.

“Sudah hadir Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq, beserta pengurus lainnya. Saat ini pertemuan dengan mereka sedang berlangsung, “ tutur dia.

Adapun, yang menjadi agenda pemanggilan pada Senin sore yakni mengklarifikasi penayangan iklan Partai Perindo di beberapa stasiun televisi jaringan MNC Group. Klarifikasi ini merupakan lanjutan dari pemanggilan terhadap tiga stasiun televisi yang dilakukan Jumat (9/3) lalu.

“Kami melakukan klarifikasi lebih lanjut, apakah ada permintaan penayangan dan sebagainya. Termasuk mengklarifikasi apakah Perindo juga membayar untuk pemasangan iklan itu. Namun, kami tegaskan jika persoalannya bukan membayar atau tidak membayar, tetapi kami menyoal bahwa iklan-iklan Partai Perindo ditayangkan sebelum masa kampanye,” tegas Afif.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo. Pemanggilan ini terkait iklan kampanye partai tersebut yang masih ditayangkan di jaringan televisi MNC Group.

“Nanti Partai Perindo segera kami panggil. Ini terkait dugaan iklan kampanye parpol, sebab iklan partai itu masih tayang di televisi, “ ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Pemanggilan itu akan dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Bagja mengungkapkan, bahwa saat ini belum ada surat resmi dari Bawaslu.

(rep/rol)

Close Ads X
Close Ads X