Bawaslu: Iklan Jokowi-Amin di Media Massa Langgar Aturan

Jakarta | Jurnal Asia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin di media massa telah melanggar aturan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

“Pendapat hukum kami, iklan pasangan Jokowi-Amin di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal,” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Rabu (7/11).

Ratna mengatakan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2019 jelas mengatakan bahwa iklan kampanye di media massa dan elektronik baru dilakukan 21 hari menjelang hari tenang.

Sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU tersebut, kata dia, kampanye dalam bentuk iklan baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

“Kampanye iklan di media massa, media elektronik dan internet serta rapat umum jelas baru dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang. Kampanye di luar waktu tersebut termasuk dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu menerima 2 laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu iklan Jokowi-Amin di Harian Media Indonesia. Dua laporan tersebut diregister dengan nomor: 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018.
TKN Bersyukur

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto bersyukur kasus dugaan pelanggaran kampanye Koalisi Indonesia Kerja (KIK) dihentikan. Dia mengatakan, KIK sejak awal memang tidak berniat melakukan kampanye dini.

“Sejak awal kami memang punya keyakinan niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini, niat kami membantu KPU dan Bawaslu,” kata Hasto di Jakarta.

Hasto menjelaskan, niat baik itu tak lepas guna meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Dia melanjutkan, cara yang digunakan adalah dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye sehingga partisipasi masyarakat melalui rekening dana kampanye itu sangat baik.

Hasto menegaskan, koalisi tim pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin bukanlah layaknya korporasi. Artinya, dia menjelaskan, koalisi tidak terus menerus meminta imbalan berupa dana.

Dia mengatakan, koalisi berupaya menjembatani partisipasi masyarakat dengan membuka rekening dana kampanye.

“Penjelasan kami ke Bawaslu di dengar dengan baik sehingga keputusan seperti itu, ini bukan bagian dari pelanggaran,” katanya.
(bs/rep/rol)

Close Ads X
Close Ads X