Bandar Judi Online Marak saat Piala Eropa

Jakarta | Jurnal Asia
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap terduga bandar judi pertandingan sepak bola berbasis daring berinisial EVS, Selasa pekan lalu. Pada keterangan pers, Kamis (9/9), polisi menyebut tersangka tersebut beromzet Rp30 juta per laga.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kri­­minal Umum Polda Metro Jaya Ajun, Kombes Budi Hermanto, mengatakan EVS ditangkap di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Budi menduga EVS men­­ja­lankan aksinya sebagai bandar judi via pesan pendek di ponsel (short message service). EVS juga dituding membuat akun di laman sboxxx.com. “Praktik judi itu telah dila­­kukannya sejak tahun 2014,” ujar Budi.

Tak berhenti di EVS, Budi berkata, personelnya juga me­­nangkap seorang berinisial H yang diduga memanfaatkan user level agen pada laman sboxxx.com dan ibxxx.com. H dituding mengakses dua situs daring itu lewat satu unit laptop miliknya. Untuk melancarkan judinya, H disebut menggunakan tiga rekening dengan identitas beda. “H ditangkap 23 Mei. Kami menduganya sudah menjalankan aksi itu sejak Juni 2013,” kata Budi.

Ada pula tersangka kasus serupa yang berinisial MRH. Kepolisian menduganya bertaruh judi permainan casino berbasis daring di situs sboxxx.com. MRH disebut mengakses situs judi itu lewat sebuah telepon genggam dan memanfaatkan sembilan rekening yang berbeda french roulette.

Penyidik Polda Metro Jaya menyita empat ponsel, empat buku tabungan, dua bundel buku rekapan hasil pertandingan sepak bola, dua komputer jinjing dan delapan token milik MRH.
Atas tuduhan kejahatan itu, para tersangka itu diancam sanksi pidana yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cnn)

Close Ads X
Close Ads X