Bako Humas Dialog Informasi

Siantar|Jurnal Asia

Badan Koordinasi Humas (Bako Humas)/pejabat pengelola informasi daerah (PPID) SKPD se-Kota Pematang siantar,
mengikuti dialog publik di salah satu hotel di Pematangsiantar, kemarin.

Ketua Komisi Informasi Sumut, Zaki Abdullah selaku nara sumber menguraikan, keterbukaan informasi merupakan upaya
strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
pengembangan diri dan lingkungan sosial yang penting bagi ketahanan nasional.
“Sekarang bila ada sengketa infor masi silahkan diajukan ke komisi informasi, karena memang sesuai dengan Undang-undang No.14 tahun 2008 sudah saatnya era keterbukaan informasi publik,” ujar Zaki Abdullah.

Anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Sumut, Nurhalim Tanjung dalam makalahnya mengatakan, kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Sesuai dengan UU No 40/1999 bahwa fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sedangkan Dra Denny Simamora MSi dalam makalahnya mengungkap kan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik, dan bertanggung jawab langsung pada atasan PPID.

Walikota diwakili Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Drs.Daniel Siregar menjelaskan, seluruh anggota Bako Humas SKPD dan PPID hendaknya dapat mendesiminasi infor- masi, sehingga informasi yang tersampaikan ke publik sifatnya
membangun. (Togar Sinaga)

Close Ads X
Close Ads X