Aturan Baru Taksi Online Rampung Oktober

Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.

Jakarta | Jurnal Asia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan baru untuk taksi online selesai bulan depan, atau Oktober 2018. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menargetkan aturan baru tersebut selambat-lambatnya selesai bulan depan.

“Target saya secepatnya, pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).

Dia menjelaskan, begitu ada putusan MA untuk mencabut Permenhub 108, Kemenhub langsung menyusun aturan yang baru. Hari ini pihaknya pun rapat lagi untuk menyusun aturan yang baru.
“Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya,” sebutnya.

Dia pun memastikan untuk pasal-pasal yang tidak diterima, tidak akan dimuat di aturan yang baru. “Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini,” tambahnya.

Dikutip Kamis (13/99), dari Permenhub 108, butir-butir pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

– Pasal 6 ayat 1 huruf e: Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut: besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
– Pasal 27 ayat 1 huruf d: Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.
– Pasal 27 ayat 1 huruf f: Dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah.
– Pasal 27 ayat 2: Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
– Pasal 38 huruf a: Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan.
– Pasal 38 huruf b: Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
– Pasal 38 huruf c: Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
– Pasal 31 ayat 1: Perencanaan kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
– Pasal 39 ayat 2: Dalam hal persyaratan memiliki kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bagi perorangan yang memiliki kurang dari 5 (lima) kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
– Pasal 40: Dalam hal Angkutan sewa yang kepemilikan kendaraannya atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi, pemilik kendaraan dapat memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
– Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2: Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dengan melampirkan dokumen untuk: a. kendaraan bermotor baru, sebagai berikut: 2. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
– Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2: b. kendaraan bermotor bukan baru, sebagai berikut: 2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
– Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3: Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kendaraan baru, meliputi: 3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan Bermotor
– Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3: b. kendaraan bukan baru, meliputi: 3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
– Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3: Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kendaraan baru, meliputi: 3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
– Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b: Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tahapan: b. setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan
bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. kendaraan baru, meliputi: b) salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
– Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2: Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kendaraan baru, sebagai berikut: 2. salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
– Pasal 65 huruf a: Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi: a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
– Pasal 65 huruf b: Pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan.
– Pasal 65 huruf c: Perekrutan pengemudi.
– Pasal 72 ayat 5 huruf c: Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: tidak memasang tanda khusus kendaraan yang telah ditetapkan.
(dtf/put)

Close Ads X
Close Ads X