50 WNI Jamaah Tabligh yang Bermasalah Hukum Dipulangkan dari India

Sejumlah WNI berada di dalam pesawat Air India AI-1312. Dok Antara/KJRI Mumbai/pras.

 

Jakarta | Jurnal Asia
Sebanyak 50 dari total 751 anggota jamaah tabligh Indonesia yang bermasalah hukum di India telah dipulangkan ke tanah air.

“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI jamaah tabligh lainnya,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengutip Antara, Jumat (7/8/2020).

Ratusan WNI tersebut dikenai dakwaan terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit. Serta pelanggaran aturan penanganan bencana India.

Baca Juga : Meroket Lagi, Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini Bertambah 216 Orang di Sumut

Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 WNI mengajukan plea bargain atau pernyataan mengaku bersalah. Mereka telah mendapat putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5.000-10.000 rupee (sekitar Rp975.000-Rp1,97 juta).

Sementara itu, lima WNI jamaah tabligh mengajukan not plead guilty sehingga masih akan melanjutkan proses persidangan.

“Tercatat 286 WNI jamaah tabligh yang berada di luar kawasan New Delhi juga masih dalam proses hukum,” kata Retno.

Menlu menegaskan bahwa perwakilan RI di India akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para WNI jamaah tabligh.

Sedangkan bagi 431 WNI jamaah tabligh yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda. Perwakilan RI akan mendampingi dalam pengurusan clearance India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke Indonesia.(nty)

 

 

Close Ads X
Close Ads X