Usai Evakuasi, BBKSDA Sumut Lepasliarkan Orangutan ke Kawasan Hutan Lindung Tapteng

 

Orangutan dievakuasi BBKSDA Sumut. Ist

Sibolga | Jurnal Asia
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengevakuasi seekor Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang masuk ke pemukiman warga di Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting, Sibolga, Senin (13/1/2020) kemarin.

Usai dievakuasi, orangutan tersebut langsung dilepasliarkan ke kawasan hutan lindung di Tapanuli Tengah.

Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi melalui Humas Andoko Hidayat kepada wartawan, Kamis (16/1/2020) menjelaskan evakuasi itu dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan adanya

“Satu ekor Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) terlihat di pinggir jalan lintas Sibolga tepatnya di Desa Dolok Nauli Kec. Adiankoting,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kares Pelabuhan Laut Sibolga segera menghubungi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Tarutung dan Kepala Bidang Wilayah II Pematangsiantar.

“Pada hari yang sama Kepala SKW IV menghubungi mitra BBKSDA Sumut yakni YOSL-OIC, YEL,Scorpion Indonesia dan masyarakat Dolok Nauli agar bersama sama mengevakuasi orangutan di Adiankoting,” imbuhnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, dikatakan Andoko tanggal 15 Januari 2020 dilakukan evakuasi dengan cara menembakkan obat bius pada titik koordinat N 01’53’24,7″ E 98’55’45,9″.

“Dari pemeriksaan kesehatan orangutan yang dilakukan oleh drh. Tengku Jeni Adawiyah diketahui bahwa orangutan tersebut adalah orangutan yang telah dievakuasi pada tanggal 13 Nopember 2019 di kawasan hutan lindung Adiankoting,” jelasnya.

Diperkirakan orangutan tersebut kalah bersaing mencari pakan dengan kera sehingga mencari makan ke kawasan penduduk. Orangutan tersebut dalam keadaan sehat, berjenis kelamin jantan, berat 60 Kg dan diperkirakan berumur 24 tahun dan masih bersifat liar.

“Setelah berkoordinasi dengan tim, diambil kesimpulan bahwa orangutan tersebut dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” kata Andoko.

Pelepasliaran dilakukan di PLTA Sipan Sihaporas Kab. Tapanuli Tengah yang merupakan kawasan hutan lindung wilayah kerja KPH XI Pandan. Pelepasliaran dilakukan pada pukul 16.14 WIB pada titik koordinat N 01’45’07,9″ E 98’53’10.0″. Pelepasliaran disaksikan oleh berbagai pihak yaitu BBKSDA Sumut, KPH XI Pandan, PLTA Sipan Siaporas, yOSL- OIC, dan YEL. (wo)

Close Ads X
Close Ads X