Tolak RUU Omnibus Law, FSPMI Sumut Rencanakan Aksi Besar-besaran Agustus Mendatang

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan. Pihaknya akan terus berjuang agar RUU tersebut dibatalkan.

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, mereka meminta RUU Omnibus law Cipta Kerja dihapus dan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Ini karena dianggap UU ini mengebiri hak-hak buruh terutama hak normatif, seperti kepastìan kerja, kepastian upah dan kepastian jaminan sosial.

“Kita anggap UU ini tidak ada perlindungan untuk buruh. Namanya saja sudah cipta kerja, otomatis hanya menguntungkan pemodal,” katanya melalui siaran pers, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga : Omnibus Law Cilaka berganti Cika, Buruh di Sumut :  Sama Aja Itu UU “Penyakitan”

Ia melanjutkan, jika UU Ketenagakerjaan sudah pasti ada keberpihakan kepada buruh. Menurutnya, saat UU Ketenagakerjaan saja sudah banyak dilanggar, apalagi jika dihapus dan diganti menjadi UU Omnibus Law, pasti akan banyak hak-hak buruh yang dikurangi.

Oleh karena itu, dalam menyikapi ini FSPMI/ KSPI dengan elemen serikat pekerja lainnya secara nasional akan melakukan aksi dan mogok kerja secara besar-besaran. Aksi tersebut diprediksi akan dilaksanakan pada 16-18 Agustus 2020 yang akan dipusatkan di Kantor Gubsu dan DPRD Sumut.

Sedangkan, tambah Willy, untuk titik kumpulnya di depan Istana Maimun Medan. Diperkirakan massa di Sumut yang akan diturunkan sebanyak 5.000 buruh yang kemungkinan akan bergabung dengan elemen serikat buruh yang lain di Sumut.

“Jika tidak ditanggapi, maka kami akan menyuarakan lebih keras dengan aksi-aksi lanjutan serta akan menggugat UU Omnibus Law ini ke Yudisial Review, secara hukum,” ucap ujar advokat Peradi Medan ini.

Sebab, kata Willy lagi, jika tidak disuarakan ini akan berpengaruh pada generasi muda lainnya di saat menjadi buruh, sehingga harus terus disuarakan.

“Jika perjuangan ini berhasil maka akan menyelamatkan calon-calon buruh lainnya,” pungkasnya.(nty)

 

 

Close Ads X
Close Ads X