Terpidana Mati Kasus Narkoba Dijatuhi Vonis Nihil

Medan – Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Medan sangat terkejut de­ngan putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti kepada terdakwa Bandar Besar Narkoba dengan jaringan terkoordinir, Ayau.

Pasalnya, Akhmad Sayuti men­jatuhkan vonis Nihil (Tidak Ada Hukuman) kepada terdakwa Ayau, bukannya hukuman mati seperti diperkirakan banyak kalangan, yang juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum. Menjatuhkan hukuman Nihil kepada terdakwa,” ucap Akhmad Sayuti di ruang Tirta lantai 2 PN Medan, Selasa malam (10/10).

Padahal, Ayau jelas-jelas terbukti bersalah dengan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan. Dan tak tanggung-tanggung, Ayau terbukti sebagai pengendali 10 kg Sabu.

Hal itu tentu dijelaskan oleh Akhmad Sayuti di persidangan. Majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa yang sudah divonis hukuman mati, tidak bisa dihukum lagi.

“Sesuai dengan Pasal 67 KUHAP, hukuman tertinggi bagi seorang terdakwa adalah hukuman mati. Untuk itu terdakwa divonis nihil,” jelasnya.

Seperti diketahui, memang Ayau adalah seorang narapidana yang telah divonis mati pada kasus sebelumnya. Dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian pada awal tahun 2017 yang lalu karena terbukti mengedarkan narkoba dengan jenis sabu dengan jumlah fantastis, yakni 270 kg lebih.

Namun sepertinya hukuman mati yang diterimanya itu tidak membuatnya jera, justru Ayau kembali kedapatan mengedarkan sabu dari dalam Lapas sebanyak 10 kg.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penun­tut Umum (JPU) Sindu yang sebe­lumnya menuntut terdakwa hukuman mati langsung menya­takan banding.

Menurut pantauan awak media, selama mendengarkan putusan, terdakwa Ayau tampak pasrah. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari pria tua berkaca mata itu. Dirinya hanya tertunduk, dan mengangguk saat mendengarkan majelis hakim.

Tentu keputusan majelis hakim Akhmad Sayuti ini sangat berani, pasalnya putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ayau pada kasus sebelumnya, belum lah inkrah. Hal itu disebabkan karena Ayau belum menyerah, Ayau sendiri masih mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, saat diwa­wancarai wartawan seusai persidangan, Hakim Ahmad Sayuti mengaku putusannya sudah sesuai prosedur.

“Itu sudah sesuai dengan bunyi Pasal 67 KUHAP,” bilangnya.

Usai sidang, saat ditanyai wartawan terkait hukuman Ayau belum inkrah itu cukup berisiko, Hakim Akhmad Sayuti pun terdiam sembari menghindar.

“Pokoknya udah sesuai KUHAP lah hukumannya itu. Sudah ya, saya mau pulang,” tutupnya. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X