Sepanjang 2013, Tipikor Meningkat Hingga 122 Perkara

Medan | Jurnal Asia
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan di tahun 2013. Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang disampaikan Human PN, Nelson Marbun, selama tahun 2013 (sejak Januari hingga 20 Desember) jumlah perkara yang masuk sebanyak 122 kasus. Sementara pada tahun 2012 hanya 100 perkara.
Dipaparkannya, pada tahun 2012 sebanyak 17 dari Kejati Sumut dan Kejari Medan, sebanyak 13 perkara dari Kejari Stabat perkara, Kejari Balige 11,  Kejari Kisaran 9, Kejari Pematang Siantar 8, Kejari Sidikalang 7, Kejari Simalungun 5, Kejari Binjai 5, Kejari Sibolga 4, Kejari Tebing 3, Kejari Padang Sidempuan 3, Kejari Gunung Sitoli 2, Kejari Rantau Parapat 2, Kejari Teluk Dalam Dolok Sanggul, Lubuk Pakam 2 , Kejari Tanjung Balai 2, Kejari Kabanjahe 1 perkara.
Sementara pada tahun 2013 sebanyak 18 perkara dari Kejati Sumut dan Kejari, Kejari Stabat 14, Kejari Rantau Perapat 14, Kejari Balige 10, Kejari Pematang Siantar 7, Kejari Padang Sidempuan 7, Kejari Tebing 6, Kejari Sei Rampah 5, Kejari Kisaran 5, Kejari Simalungun 5, Kejari Teluk Dalam 4,Kejari Binjai 4, Kejari Gunung Sitoli 5, Kejari Lima Puluh 4, Kejari Sidikalang 4, Kejari Sibolga 4 perkara, Kejari Penyabungan 2, Kejari Tanjung Balai 1, Kejari Lubuk Pakam 1 dan dari KPK 3 perkara.
Ditegaskannya, dari semua perkara masih ada yang sedang proses di Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor), sekitar 20 perkara sedang banding di Pengadilan Tinggi dan 56 sedang kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan vonis paling ringan Pengadilan Tipikor Medan selama tahun 2013 jatuh kepada Mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap, yang juga Walikota Medan non aktif, yakni vonis bebas dan vonis terberat jatuh pada mantan Dirut PD Pembangunan Kota Binjai Nazri Kamal ST vonis enam ahun penjara.
Ia menilai, jumlah hakim yang menangani kasus perkara korupsi tidak sebanding dengan kasus perkara tindak pidana korupsi yang terus bertambah. “Jumlah hakim karir 34, adhoc tipikor enam. Masih perlu tambahan hakim, apalagi dari 34 hakim karir yang mempunyai sertifikasi tipikor dari MA hanya sekitar 10-11 orang,” kata Nelson Marbun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (20/12).
Ditambahkannya, penambahakan hakim ini diperlukan mengingat masih banyak hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi juga menangani pidana umum (Pidum). Namun, direncanakan secara berlahan akan dikurangi hakim yang menangani perekara korupsi juga menangani perkara Pidum.
“Hakim yang bisa menyidangkan perkara Tipikor harus memiliki sertifikasi tipikor yang SK nya dikeluarkan MA. Untuk SK diusulkan oleh Kepala PN,” tambahnya. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X