Sabu 8,2 Kg Dibungkus Susu Milo Dipesan Langsung Napi Lapas Tanjung Gusta dari Malaysia

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika AKBP Agus Halimudin menggelar paparan pengungkapan narkoba. Ist

Medan | Jurnal Asia
Untuk kesekian kalinya narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kembali terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dengan mudahnya, narapida menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji.

Seperti yang dilakukan Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek alias Kunto alias DK. Pria yang divonis 8 tahun kasus narkoba ini kembali mengendalikan sabu dalam partai besar asal Malaysia.

“Yang bersangkutan (DK) mengakui jika sabu tersebut dipesan langsung dari Malaysia dari bandar narkoba di Malaysia berinisial D,” katanya, Jumat (26/4).

Tak tanggung napi ini memesan 8,2 Kg sabu, 1900 butir pil ekstasi, dan 330 butir pil happy five (h5). Diduga, lemahnya pengawasan di dalam Lapas ditambah iming-iming uang uang besar membuat tersangka nekat kembali menjalankan bisnis narkoba.

“Saya divonis delapan tahun pak, namun sudah menjalani masa hukuman selama enam tahun,” ucapnya saat ditanyai oleh Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial.

“Dari mana alat komunikasi untuk mengendalikan jaringan ini?” tanya Kepala BNNP kepada DK yang merupakan otak pengendali.

Khairul alias DK, terlihat kebingungan untuk menjawab pertanyaan dari Kepala BNNP Sumut tersebut.

Dengan nada pelan ia menjawab ”dari, dari pengunjung pak,” ucapnya.

Diketahui dalam pengungkapan ini petugas turut mengamankan 4 tersangka kurir narkoba lainnya yakni Iyan (30), Said Zulham (42), Sangkot Hairat Pohan (30), dan Pebriadi Juhri alias Bantut (29).

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112, 132, UU No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(wo)

Close Ads X
Close Ads X