Puasa, PNS Kerja 32,5 Jam per Minggu

Medan | Jurnal Asia

Gubernur Sumatera Utara Gatot H Pujo Nurgoro ST MSi mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja PNS selama ramadan. Penyesuaian jam kerja agar pegawai beragama Muslim bisa maksimal menjalankan ibadah tanpa meninggalkan kewajibannya sebagai abdi negara.
Berdasarkan surat edaran Gubsu Nomor 800/13765/BKD/II/2013 yang merupakan tindak lanjut surat edaran Menpan dan RB No 07 Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan ramadan, memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis. Jam kerja mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 wib, waktu istirahat pukul 12.00 wib sampai pukul 12.30 wib. Khusus hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.30 wib, jam istirahat mulai pukul 11.30 wib sampai pukul 12.30 wib.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 wib sampai pukul 14.00 wib dengan waktu istirahat pukul 12.00 wib sampai pukul 12.30 wib.
Sedangkan pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 14.30 wib dengan waktu istirahat pukul 11.30 wib sampai pukul 12.30 wib.
Penetapan jam kerja tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se Sumatera Utara, staf ahli gubernur, asisten setdaprovsu, kepala SKPD provsu, pimpinan instansi vertikal provsu dan kepala kantor perwakilan provsu di Jakarta.
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama ramadan adalah 32,5 jam per minggu dan pelaksanaan lebih lanjut diatur pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi. (Swisma)

Close Ads X
Close Ads X