Polsek Torgamba Ringkus Pencuri Kambuhan

Labusel | Jurnal Asia

Polsek Torgamba berhasil meringkus resedivis pencurian dengan pemberatan (curat). Baru saja menghirup udara segar pada tanggal 22 September 2018 yang lalu, oknum berinisial AD warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba ini kembali diringkus oleh jajaran Satreskrim Polsek Torgamba.

Resedivis kasus tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) ini bekerjasama dengan rekannya berinisial B (31)warga Pujut (Riau) diduga telah melakukan pencurian di rumah salah seorang korban warga Desa Persiapan Pinang Awan, pekan lalu. Dari hasil operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Fauzan Yonnadi ST ini, tim opsnal mengamankan barang bukti berupa HP merk SIOMI dan OPPO.

Kapolsek Torgamba AKP GM Siagian menjelaskan, setelah menerima adanya laporan korban terkait kasus curat tersebut, dalam waktu 3 x 24 jam anggotanya berhasil meringkus AD dan B. Saat ditangkap AD melakukan perlawanan, sehingga kepadanya dilakukan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di bagian kakinya.

“Modus operandinya AD masuk kerumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Selanjutnya, pelaku mengambil uang dan HP milik korban”,ungkap GM Siagian kepada awak media di teras Mapolsek Torgamba.

Dalam hal ini pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(negos/nas)

Close Ads X
Close Ads X