Polsek Sunggal Bongkar Penjualan Anak Pemuas Nafsu di Hotel Milala, Tarif Mencapai Rp10 Juta

 

Dua germo dan korban (tengah) saat hendak bertransaksi di Hotel Milala. Ist

Medan | Jurnal Asia
Polsek Sunggal membongkar penjualan anak perempuan dibawah umur kepada pria hidung belang di Hotel Milala, Jl Medan-Binjai Km 13 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal.

Dalam pengungkapan ini polisi menetapkan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai tersangka yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23) keduanya warga Jl Kesatria Kelurahan Kesatria Kecamatan Binjai Kota, berikut barang bukti uang tunai Rp5 Juta.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak Polsek Sunggal akan ada penjualan anak dibawah umur yang akan di jual untuk melayani laki laki,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Selasa (23/7/2019).

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pria hidung belang yang memesan perempuan dibawah umur. SA alias Sri, SZ dan personel polisi yang menyamar lalu bertemu di Hotel Milala.

“Kedua germo menawarkan tarif untuk menjual korban berinisial DPR perempuan berusia 14 tahun warga asal Pekan Kwala Langkat, dengan harga Rp10 Juta,” kata Yasir.

Petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta dan sisanya akan ditransfer.

“Dan ketika pelaku akan pergi petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku dan membawa kedua pelaku dan korban ke Polsek sunggal untuk di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X