Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penggelapan iPhone 6S+, Begini Modusnya

 

Tersangka penggelapan yang diamankan. Ist

Medan | Jurnal Aisa
Petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang pelaku penggelapan handphone (HP) iPhone 6S+ di Jalan Mistar Medan, Kamis (16/1/2020) tengah malam.

Informasi dihimpun adapun tersangka yang diamankan bernama Mulia Maulana alias Maulana (20) warga Jalan Nipkharim Komp. Rorinata Kec. Namorambe.

“Modus tersangka melakukan penggelapan dengan meminjam hp temannya bernama Edi Suranta Tarigan (18) di kosnya Jalan Sipirok Area Medan Tembung, persis di depan Politeknik Pariwisata,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Jumat (17/1/2020).

Dia menjelaskan, korban yang tidak curiga lalu menyerahkan iPhone miliiknya kepada temannya tersebut, selanjutnya korban lalu tidur di kamarnya. Tak dinyana, kepercayaan korban dibalas pengkhianatan.

“Begitu korban terbangun hp dan pelaku sudah tidak berada di tempat,” kata Bambang.

Menyadari jadi korban pencurian, dijelaskan Bambang, selanjutnya korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. “Setelah melakukan penyelidikan kita mendapatkan keberadaan tersangka di Jalan Mistar, personel lalu bergerak menangkap tersangka,” katanya.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit hp iPhone 6S+ milik korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X