Polrestabes Medan Gunakan ‘Sound Noise Level’ Tindak Pengendara Pakai Knalpot Blong

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar menunjukkan batas ambang suara knalpot sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. JA

 

Medan | Jurnal Asia
Satlantas Polrestabes Medan menggunakan alat Sound Noise Level untuk menindak pengendara yang masih membandel memakai knalpot blong di jalan raya.

“Kita gunakan alat sound noise level untuk mengukur kebisingan suara knalpot blong,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar didampingi Wakasatlantas Kompol Effendi Sirait saat Ngobras dengan wartawan, Jumat (7/8/2020).

Ia mengatakan saat ini pengendara yang memakai knalpot racing/blong memang tengah menjadi atensi penindakan. Pengendara knalpot blong kerap menimbulkan kegaduhan di jalan raya.

Baca Juga : Nekat Pakai Knalpot Racing di Medan, Pengendara Siap-siap Ditilang Polisi

“Kita melaksanakan penindakan secara hunting di persimpangan traffic light,” kata AKBP Sonny.

Dijelaskannya, begitu pengendara baik roda dua maupun roda empat knalpot bong ditemukan, personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan pengukuran suara menggunakan alat Sound Noise Level.

“Kebisingan kendaraan bermotor, kami memiliki alat sound noise level, pada kendaraan standar level 79-83 db (desibel). Kalau kita gas semaksimal mungkin bergerak ke angka 105 db,” ujar Kasatlantas.

Sedangkan knalpot blong, level suara mencapai 106 db dan bila digas tembus ke angka 122 db. “Peningkatan 1 db kebisingannya sudah mengganggu,” kata AKBP Sonny.

Bagi pengendara knalpot blong yang kena tilang, dikatakan Kasat, pihaknya memberikan dua opsi pertama sidang di pengadilan dan opsi kedua langsung membayar denda tilang, serta mengganti knalpot kembali ke standar.

“Sedangkan barang bukti knalpot blong ditahan untuk dimusnahkan,” katanya.

(wo)

One response to “Polrestabes Medan Gunakan ‘Sound Noise Level’ Tindak Pengendara Pakai Knalpot Blong

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X